Jumat, 17 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Pelantikan Anggota DPRD Tarakan Terpilih Periode 2024-2029 Diundur, Begini Alasannya

Caleg terpilih Tarakan periode 204-2029 akhirnya diundur, seharusnya dilantik hari ini, Senin 12 Aguststu di TACC. Begini penejalsannya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan pihak Sekretariat DPRD Kota Tarakan terkait penundaan pelantikan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN  - Jadwal pelantikan Anggota DPRD Tarakan terpilih periode 2024-2029 resmi diundur. Seharusnya dijadwalkan pelantikan hari ini,  Senin (12/8/2024) akan digelar di Gedung Tarakan Art and Convention Center (TACC), Kalimantan Utara. .

Sekertarias DPRD Tarakan Hamsyah mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan dilakukan karena kepastian penetapan calon legislatif atau caleg terpilih belum turun dari KPU RI ke KPU Tarakan.

"Kami tadi baru selesai rapat dan diputuskan untuk ditunda hingga ada penetapan dari KPU Tarakan," kata Hamsyah.

Hamsyah mengatakan, jadwal pelantikan nantinya akan kembali  diagendakan Sekretariat DPRD Tarakan, setelah ada pleno KPU Tarakan. 

Baca juga: Pj Wali Kota Tegaskan Pemkot Sudah Koordinasi, Dukung Pelaksanaan Pelantikan DPRD Tarakan Terpilih

Sementara itu masa berakhir jabatan anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024, seharusnya berakhir 12 Agustus 2024. 

Disinggung mengenai apakah akan terjadi kekosongan, Hamsyah menegaskan istilah itu kurang tepat. Sebab tidak ada nomenkaltur yang menyatakan demikian. Maksudnya anggota DPRD Tarakan ini dilantik dan diberhentikan. 

"Nah anggota DPRD Tarakan yang lama kan belum ada surat pemberhentiannya," jelas Hamsyah.

Menurut Hamsyah, anggota DPRD Tarakan periode lama akan diberhentikan berdasarkan SK dari Gubernur bertepatan dengan adanya SK anggota DPRD yang akan dilantik. Namun sampai saat ini, tidak ada aturan yang menyebutkan akan dilakukan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD jika pelantikan diundur. 

"Kami juga bingung statusnya seperti apa. Intinya mereka belum diberhentikan karena tidak ada SK Gubernur," tegasnya. 

Baca juga: Daftar 30 Calon DPRD Tarakan 2024-2029, Pelantikan 12 Agustus di TACC: Penetapan Tunggu KPU RI

Lebih jauh membahas isu kekosongan jabatan di DPRD Tarakan, Hamsyah menjelaskan, Anggota DPRD Tarakan periode lama akan tetap menjabat hingga pelantikan anggota DPRD terpilih

Ini setelah melihat dasar hukum yang mengatur masa jabatan anggota DPRD serta kondisi apabila masa jabatan telah habis namun pelantikan anggota baru belum dilaksanakan.

"Terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 194 ayat (1) menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Pasal 194 ayat 4 juga menegaskan bahwa anggota DPRD tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji," beber Hamsyah

Aturan lain lanjutnya,  yang mengatur masa jabatan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 367 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota DPRD mulai menjalankan tugasnya setelah mengucapkan sumpa atau janji. Kemudian juga, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.Diatur mengenai mekanisme dan prosedur pelantikan anggota DPRD yang baru.

Rakor pelantikan DPRD Tarakan 02 12082024
Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan pihak Sekretariat DPRD Kota Tarakan terkait penundaan pelantikan

"Termasuk penanganan apabila terjadi keterlambatan dalam pelantikan. Jadi tidak ada kekosongan, anggota DPRD lama tetap bertugas hingga pelantikan," tukas Hamsyah.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved