Bareskrim Polri Usut Korupsi di KTT

BREAKING NEWS Kasus Korupsi Pembangunan Turap Sesayap, Bareskrim Polri Tersangkakan ASN Tana Tidung

Satu berinisial S, ASN di Pemkab Tana Tidung ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Mabes Polri atas dugaan kasus korupsi turap Sungai Sesayap.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Istimewa
ILUSTRASI. Turap di Sesayap Hilir, Tana Tidung. Ada tindak pidana korupsi dalam proses pembangunannya. (Istimewa) 

Apalagi perbuatannya telah merugikan keuangan negara.

Bahkan, sebagai aparatur sipil negara (PNS) yang bersangkutan juga tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi di daerah. 

Diwartakan sebelumnya, satu terdakwa, yakni Ibramsyah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, divonis hukuman 5 tahun penjara.

Ini jauh dari tuntutan JPU, hukuman 10 tahun.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pada proyek tahun 2010-2015 ini,  disinyalir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 95,6 miliar.

Dalam vonis yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus dugaan korupsi itu bermula saat Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung melaksanakan pembangunan turap di Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesayap Hilir. 

Pada prosesnya pembangunan itu menggunakan skema tender untuk menentukan kontraktor pelaksananya.

Tapi pada fakta yang ditemukan, kepala dinas PU selalu pengguna anggaran (PA) yang kini menjadi terdakwa, ternyata tidak melakukannya.

Tersangka sebagai PA dan juga PPK secara sengaja tidak melakukan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan barang atau jasa turap di kedua lokasi dan tidak melakukan koreksi terhadap dokumen tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Korupsi 1 M Desa di Malinau Lanjut Sidang, Sekdes dan Kaur Keuangan Diperiksa

Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp95,6 miliar.

Jumlah itu berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 (*)

Penulis: Edy Nugroho

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved