Bareskrim Polri Usut Korupsi di KTT

BREAKING NEWS Kasus Korupsi Pembangunan Turap Sesayap, Bareskrim Polri Tersangkakan ASN Tana Tidung

Satu berinisial S, ASN di Pemkab Tana Tidung ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Mabes Polri atas dugaan kasus korupsi turap Sungai Sesayap.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Istimewa
ILUSTRASI. Turap di Sesayap Hilir, Tana Tidung. Ada tindak pidana korupsi dalam proses pembangunannya. (Istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - TribunBreakingNews - Selain Ibramsyah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, yang telah divonis hukuman 5 tahun penjara, kasus dugaan korupsi pembangunan turap di Sungai Sesayap di Kabupaten Tana Tidung, menyeret kembali tersangka baru.

Tidak tanggung-tanggung penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Mabes Polri.  

Satu orang tersangka baru berinisial S, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tana Tidung.

Dalam kasus ini, dia berperan selaku ketua panitia pengadaan pembangunan turap di Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir dan Kecamatan Tana Lia KTT pada 2010-2013. 

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan RS Pratama Bunyu

Informasi penetapan tersangka baru ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Rahmatullah Aryadi.

Saat dikonfirmasi Selasa (13/08/2024), Rahmatullah mengatakan, penyidik menetapkan S, selaku ketua panitia pada kegiatan tersebut sebagai tersangka.
 
"Penetapan tersangka terhadap S merupakan pengembangan dari narapidana Imbransyah, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung sekaligus pengguna anggaran (PA)," kata Rahmatullah di ruang kerjanya, Selasa (13/8/2024).

Saat ini, kata dia, berkas perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 95 miliar ini, sudah masuk tahap II.  

Di mana tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri ke Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Selasa (30/7/2024).

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik," ungkapnya. Hanya saja, untuk jadwal persidangan belum ditetapkan. Karenanya, JPU memperpanjang masa penahanan terhadap S selama 30 hari hari kedepan.

"Dari penuntut umum memperpanjang masa penahanan tersangka, dengan  tujuan untuk persiapan dokumen untuk sidang. Sekarang ini S ditahan di rumah tahanan (rutan) Samarinda," ungkapnya.

Rahmatullah menambahkan, hingga saat ini, hanya satu tersangka yang ditetapkan pada tahap II.

JPU belum dapat menyimpulkan apakah ada tersangka lain atau tidak karena penyelidikan langsung dari Bareskrim Mabes Polri sedang berlangsung.

Sementara itu, terkait putusan majelis hakim terhadap Imbransyah, dia mengatakan JPU telah mengajukan banding.

Permohonan upaya hukum banding, lanjutnya, dilakukan karena putusan majelis hakim terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Tana Tidung tidak sesuai dengan tuntunan jaksa, yaitu pidana penjara selama 10 tahun. 

“Putusan majelis hakim belum dua per tiga dari tuntutan. Jadi, belum memenuhi rasa keadilan," jelas Dia.

Apalagi perbuatannya telah merugikan keuangan negara.

Bahkan, sebagai aparatur sipil negara (PNS) yang bersangkutan juga tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi di daerah. 

Diwartakan sebelumnya, satu terdakwa, yakni Ibramsyah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, divonis hukuman 5 tahun penjara.

Ini jauh dari tuntutan JPU, hukuman 10 tahun.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pada proyek tahun 2010-2015 ini,  disinyalir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 95,6 miliar.

Dalam vonis yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus dugaan korupsi itu bermula saat Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung melaksanakan pembangunan turap di Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesayap Hilir. 

Pada prosesnya pembangunan itu menggunakan skema tender untuk menentukan kontraktor pelaksananya.

Tapi pada fakta yang ditemukan, kepala dinas PU selalu pengguna anggaran (PA) yang kini menjadi terdakwa, ternyata tidak melakukannya.

Tersangka sebagai PA dan juga PPK secara sengaja tidak melakukan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan barang atau jasa turap di kedua lokasi dan tidak melakukan koreksi terhadap dokumen tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Korupsi 1 M Desa di Malinau Lanjut Sidang, Sekdes dan Kaur Keuangan Diperiksa

Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp95,6 miliar.

Jumlah itu berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 (*)

Penulis: Edy Nugroho

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved