Berita Tarakan Terkini

2 Pria Ini tak Kapok Keluar Masuk Bui, Sasar Handphone Korban saat Tertidur, Polres Tarakan Beraksi

Dua orang pria ini seolah tak pernah kapok masuk keluar lapas. Pasalnya keduanya kembali berulah, 4rumah warga Tarakan disantroni pelaku saat tidur.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Rilis pers Kasat Reskrim Polres Tarakan menghadirkan dua pelaku, DN (kiri agak berisi) dan ME (kanan), Rabu (14/8/2024).  TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Dua orang pria ini seolah tak pernah kapok keluar masuk penjara

Pasalnya keduanya kembali berulah, dan tak tanggung-tanggung, kali ini empat rumah warga Tarakan disantroni saat pemilik rumah tengah tertidur nyenyak.

Dua pelaku ini  berperan sebagai pencuri dan satu orang lain bertugas sebagai penadah.  

DN berusia 28 tahun (kiri) badan kondisi berisi berperan sebagai penadah. 

Baca juga: BREAKING NEWS Pencuri Terekam CCTV, Gasak Uang dan Tas di Klinik Kecantikan Tanjung Selor Bulungan

Satu lagi,  ME berusia 21 tahun (kanan) berperan sebagai pencuri alias yang memasuki rumah korbannya.

Dikatakan Kapolres Tarakan, Kapolres Tarakan, AKBP Saptia Adi Sudirna melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, pelaku pencurian berinisial ME beraksi di empat TKP. 

TKP pertama di  bulan Mei 2024 Jalan Teratai Karang Anyar.

Di TKP pertama, korban berada di lantai dua kediamannya. 

Kemudian handphone diletakkan di dekat korban lanjut tidur.

Dan mendapati Handphone miliknya sudah tidak ada di dekat kepala.

TKP kedua terjadi pada Juli 2024 di Jalan Nusa Indah Kelurahan Karang Anyar.

Korban sebelum tidur, Handphone disimpan di ruang tamu. 

Dan saat bangun tidur tidak ada ditemukan. 

TKP ketiga, 30 Juli 2024  di Kelurahan Karang Anyar. Dimana modusnya yakni saat korban tertidur di rumahnya, Handphone tak ada di lokasi.

TKP keempat 5 Agustus 2024, Jalan Seroja Kelurahan Karang Anyar. 

Tab milik korban juga hilang saat tertidur. 

Waktu kejadian sendiri pelaku beraksi saat korban tidur di kisaran pukul 03.00 WITA sampai pukul 05.00 WITA dan bukan rumah kosong yang ditarget pelaku. 

"Pelaku sebelum beraksi, lihat ada jendela terbuka langsung masuk. Lihat juga korban tidur. Saat ini ada BB dicari yaitu Samsung A7 masih belum ketemu. Handphone itu dijual oleh DN, temannya. Dia tahu itu barang curian," terang AKP Randhya Sakhtika Putra dalam rilis pers sore tadi, Rabu (14/8/2024).

Cara DN, rekan ME menjual Handphone, mencari orang yang hendak membeli Handphone second dan posting di medsos.

Dari empat Handphone didapatkan semua sudah dijual.

Total empat Handphone sebanyak Rp5 jutaan. 

"Yang bagi ME, hasilnya dibagi dua. Ada juga Handphone Iphone ditemukan kotaknya sama pelaku di samping tempat tidur. Rata-rata korban semua saat tertidur beraksi. Uang penjualan dipakai kebutuhan sehari-hari," papar Kasat Reskrim Polres Tarakan.

ME sendiri tercatat sebagai residivis tahun 2020, 2022 dan ini berulah lagi di 2024 dengan kasus sama yakni pencurian.

Sementara  DN tercatat satu kali pernah masuk Lapas tahun 2022 kasus pencurian.

Baca juga: Dua Pelaku Pencuri dan Penadah Mesin Alkon di Nunukan Kalimantan Utara Diamankan, Ini Kronologinya 

Keduanya saling mengenal saat masih di Lapas.

Atas ulahnya, keduanya dipersangkakan pasal 363 KUHandphone ancaman kurungan 7 tahun penjara.

"ME sendiri bekerja sebagi pencuci motor. Dia mengaku gaji Rp400 ribu sebulan jadi tidak cukup. Keduanya ditangkap tanggal 7 Agustus 2024 di rumah DN. Pelaku mengaku tidak kapok masuk Lapas karena butuh uang tambahan," tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved