Berita Bulungan Terkini
Tak Dimasukannya Pasal Penyekapan pada 4 Pelaku Pengeroyokan, Pengacara Korban Pertanyakan ke Polisi
Dalam menetapkan 4 WNA tersangka pengeroyokan, kuasa hukum korban mempertanyakan mengapa pasal penyekapan tidak dimasukan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Ruliyana SH MH kuasa hukum Wei Yang, korban pengeroyokan di kawasan industri Tanag Kuning-Mangkupadi, Bulungan, Kalimantan Utara mempertanyakan soal tidak dimasukkan pasal terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh para tersangka pada kasus yang dilaporkan ini.
Ia mengatakan, seharusnya perihal adanya penyekapan juga dijuntokan pasal 333 KUHP pada keempat tersangka. Karena tindak pidana ini terjadi di lokus dan tempus delicti yang berbeda. Yaitu pengeroyokan dan penyekapan yang disertai pemukulan dengan kedua tangan korban terikat.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja dari Polsek Tanjung Palas Timur dan Polresta Bulungan, yang sangat tanggap dalam menangani kasus ini. Hanya saja, seharusnya tidak hanya sangkaan pasal 170 ayat (1) KUHP, pasal pengeroyokan. Namun juga dijuntokan pasal 333 KUHP, tentang penyekapan yang dilakukan para tersangka," beber Ruliyana kepada awak media, Rabu (14/08/2024).
"Kami sangat berharap kinerja kepolisian, khususnya Polresta Bulungan bisa profesional dalam menangani kasus ini," lanjut pengacara wanita yang selalu mendampingi korban sejak awal pemeriksaan itu.
Baca juga: Empat WNA Pelaku Pengeroyokan di Areal KIPI Ditahan di Polresta Bulungan, Usai Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, empat orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Wei Yang, tenaga kerja asing, di kawasan industri areal KIPI di Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kaltara, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Empat pelaku berinisial ZK, LKU, LKI, dan ZP kini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bulungan.
Penetapan tersangka kepada 4 pelaku ini, dibenarkan oleh Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasi Humas Ipda Magdalena Lawai saat dikonfirmasi awak media.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, baik terhadap para pelaku, korban dan juga saksi-saksi, serta bukti-bukti di lapangan, memenuhi unsur untuk menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka.
Kepada para pelaku, kata dia dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (1) KUHP, tentang pengeroyokan. Dengan ancaman pidana 5 tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan WNA di Kawasan Industri Bulungan, Diduga Terlibat Penipuan Uang Miliaran Rupiah
Terkait dengan dugaan adanya penyekapan oleh pelaku terhadap korban, dikatakan Kasi Humas, sementara masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut dibeberkan, kejadian pengeroyokan dengan korban Wei Yang, salah satu Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT IHJ, terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.
Peristiwa terjadi di depan gerbang MCC 20 Kampung Baru Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Untuk membantu proses pemeriksaan, karena korban dan pelaku semua merupakan WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia, maka menggunakan bantuan penterjemah bahasa mandarin.
Sebelumnya diberitakan, kejadian pengeroyokan yang menimpa Wei Yang terjadi pada Kamis (8/8/2024).
Bermula dari masalah utang piutang. Di mana, saat itu, korban menagih utang perusahaan kepada pihak pelaku.

Pelaku diketahui, merupakan karyawan PT Yi Dai Yi Lu, perusahaan konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan salah satu gedung pabrik di areal KIPI.
Sesuai keterangan korban juga, seperti disampaikan Ruliana SH, MH, selaku kuasa hukum korban, begitu tiba di halaman perusahaan tempat korban bekerja, tanpa ada dialog apa-apa, pelaku bersama 3 temannya langsung memukuli korban.
Tidak hanya melakukan pengeroyokan, pelaku diduga juga membawa korban ke kontrakannya di daerah Mangkupadi. Korban disekap dan diikat, hingga dipukuli.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
kuasa hukum
Wei Yang
korban
pengeroyokan
Ruliyana
Bulungan
Kalimantan Utara
penyekapan
tersangka
Polresta Bulungan
WNA
pelaku
TribunKaltara.com
Berhasil Melaju ke Babak Final, Tim Sigma Allstar akan Hadapi Samseng Esport dari Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Pedagang Ayam Hidup di Pasar Induk Dilarang, Pemda Bangun RPHU di Jalan Padaelo Tanjung Selor |
![]() |
---|
Polresta Bulungan Kaltara Turut Kawal Distribusi Program Makan Bergizi Gratis hingga ke Sekolah |
![]() |
---|
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Komda Alkhairaat Bulungan Gelar Rakorda di Tanjung Selor |
![]() |
---|
Anggaran Dana Desa Terus Meningkat, Bupati Bulungan Kaltara Ingatkan Risiko Tindak Pidana Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.