Maling Uang di Tarakan Diamankan
BREAKING NEWS Terekam CCTV, Maling Uang di Kios Gunung Lingkas Tarakan Berhasil Dibekuk Polisi
Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian di kios di Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan, Kalimantan Utara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN-TribunBreakingNews-Pelaku pencurian di kios depan Kantor Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan, Kalimantan Utara Jumat (9/8/2024) RT 12 berhasil dibekuk personel KSKP Polres Tarakan.
Tak menunggu waktu lama, pria berinisial ME yang maling uang ini berhasil diamankan pada 13 Agustus 2024 di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan.
Sebelumnya, ME yang maling uang sempat terekam CCTV. ME berhasil menguras uang korban, pemilik kios depan Kantor Kelurahan Gunung Lingkas Jalan Kusuma Bangsa sebesar Rp8 juta.
Ternyata setelah ditelusuri, tak hanya satu TKP tempat ME beraksi. Ada juga TKP lain yang berhasil digasak oleh pelaku ME.
Baca juga: Pria Pakai Baju Putih dan Helm Terekam CCTV, Maling Uang Rp 8 Juta di Kios Gunung Lingkas Tarakan
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna bersama Kapolsek KSKP IPDA Muhammad Farhan R melaksanakan rilis pers, Kamis (15/8/2024) siang dengan mengahadirkan pelaku ME yang sudah ditetapkan tersangka.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna menyampaikan kasus pencurian ini sangat meresahkan warga Tarakan. Tersangka menjadi target operasi setelah masuk tiga laporan di KSKP Lingkas Ujung.
Barang bukti diamankan di antaranya satu motor Honda Beat hijau Nopol KU 6213 EG, satu FD rekaman video dan dari LP berdasarkan rekaman CCTV yang merekam pelapor saat beraksi. Satu celana panjang, kaos putih dan helm hitam dan HP Infiniks, jam Sivalno gold, sepatu merek Beckham cokelat dan tas hitam.
Kronologis kejadian di satu TKP terjadi pada Jumat (9/8/2024) sekitar 05.28 WITA, terjadi pencurian di Jalan Kusuma Bangsa RT 12 Gunung Lingkas. Pemilik kios, Mardiana mendapati terlapor (ME) masuk ke kios dan ambil uang di rak laci kemudian kabur.
"ME berhasil kabur, untuk korban mengalami kerugian dan melapor ke KSKP Rp8 juta," jelasnya.

Kemudian lanjutnya pelaku disangkakan pidana pasal 363 ayat 1 huruf ketiga ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Kapolres Tarakan menjelaskan kronologI pengungkapan pelaku, ketika polisi unit Reskrim pada 13 Agustus 2024 menerima informasi keberadaan terlapor di sebuah kosan Selumit Pantai.
"Kini pelaku berhasil diamankan setelah empat hari beraksi dan pelaku mendapat tiga LP sekaligus. melakukan aksinya Agustus ini," ujarnya.
Kapolres Tarakan mengimbau kepada masyarakat Tarakan agar selalu waspada dalam mengamankan harta bendanya di rumah masing-masing.
"Termasuk memasang CCTV di tempat yang dianggap rawan. Ini diungkap berkat teknologi yang ada," paparnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.