Polres Nunukan Musnahkan 10 Kg Sabu

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu, Kapolres Nunukan: 7 Kg Dikemas Dalam Sabun Deterjen

Sebanyak 10,7 Kg barang bukti (BB) sabu yang dimusnahkan Polres Nunukan hari ini, 7 Kg diantaranya dikemas tersangka dalam sabun deterjen.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 10,7 Kg barang bukti (BB) sabu yang dimusnahkan Polres Nunukan hari ini, 7 Kg diantaranya dikemas tersangka dalam sabun deterjen.

Sebelumnya Polres Nunukan kembali melakukan pemusnahan BB narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat 10,7 Kg di Aula Sebatik Polres Nunukan, Jumat (16/08/2024).

Jumlah keseluruhan BB sabu yang dimusnahkan merupakan barang sitaan sejak 17 April hingga 7 Agustus 2024.

"Pengungkapan kasus narkotika terbesar itu beratnya 7 Kg yang diamankan oleh tim gabungan Satreskoba Polres Nunukan, Polairud Polres Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, Satgas Pamtas, TNI AL, dan Bea Cukai Nunukan pada Rabu (22/05/2024) di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan," kata Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas kepada TribunKaltara.com, sore.

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Nunukan Kembali Musnahkan 10,7 Kg Sabu, AKBP Bonifasius: WNA Satu Orang

Polres Nunukan kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat 10,7 Kg di Aula Sebatik Polres Nunukan, Jumat (16/08/2024), pagi.
Polres Nunukan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat 10,7 Kg di Aula Sebatik Polres Nunukan, Jumat (16/08/2024), pagi. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)

Penyelundupan paket sabu seberat 7 Kg tersebut berasal dari negeri jiran, Malaysia dan dikemas dalam sabun deterjen.

Aksi penyelundupan paket sabu 7 Kg tersebut dilakoni oleh dua pemuda yang beralamat rumah di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

"Jalur yang dilalui oleh para kurir sabu dari Malaysia masih sama yaitu melalui Pulau Sebatik," ucap pria yang akrab disapa Boni itu.

Informasi adanya penyelundupan sabu 7 Kg melalui Pulau Sebatik saat itu sudah dikantongi oleh tim gabungan.

Bahwa sabu yang dikirim dicampur dengan barang penumpang kapal rute Nunukan-Pare pare (Sulawesi Selatan).

Mendapat informasi tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan barang yang dicurigai di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan mesin X Ray milik Bea Cukai Nunukan.

Hingga pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 16.35 Wita ditemukanlah paket sabu 7 Kg dalam kemasan sabun deterjen bubuk merk K1000 asal Malaysia.

Sat Resnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan lanjutan dan mengerucut kepada satu orang pria yang diduga membawa pake sabu 7 Kg dari Tawau, Malaysia lewat Pulau Sebatik.

Pria inisial MY yang bawa sabu dari Tawau, Malaysia ke Pulau Sebatik atas suruhan RH (DPO) di Tawau.

Untuk mengelabui petugas paketan sabu itu disimpan dalam kemasan sabun deterjen bubuk dan digabung dengan barang-barang lainnya.

Begitu sampai di Pulau Sebatik rekannya inisial MS yang menjemput paketan sabu itu untuk dibawa ke rumahnya.

Selain menggunakan kemasan sabun deterjen bubuk, untuk mengelabui petugas paket sabu tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi tradisional atau penambang yang ada di Tawau, Malaysia.

Paket sabu 7 Kg di dalam sabun deterjen bubuk itu rencana akan dikirim ke Nunukan lalu dinaikkan ke atas kapal rute Nunukan-Pare-pare.

Namun tersangka MY dan MS tidak tahu siapa orang yang akan ambil paketan sabu di rumah MS.

Lantaran yang berurusan langsung untuk jemput paketan sabu di rumah MS adalah jasa ekspedisi yang ada di Tawau dengan buruh pelabuhan.

Dijelaskan, aksi dan modus serupa sudah dilakoni MY dan MS untuk yang ketiga kalinya.

Kedua tersangka tersebut berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di Pulau Sebatik.

Aksi tersebut sudah dilakukan mereka ketiga kalinya. Kedua tersangka itu juga selama melakukan aksinya, tidak tahu berapa kilo paketan sabu yang mereka bawa.

Terhadap kedua tersangka MY dan MS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Ungkap Penyelundupan Sabu 42 Kilogram, Kapolda Kaltara Ajak Masyarakat Berperan Berantas Narkoba

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Boni mengaku bahwa pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Polres Nunukan tak terlepas dari sinergitas yang dijalin bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya termasuk instansi vertikal yang ada di Kabupaten Nunukan

"Pengungkapan kasus narkotika di perbatasan tidak terlepas dari sinergitas TNI-Polri dan instansi vertikal lainnya," ungkap Boni.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved