Penyelundupan Sabu 42 Kg

Ungkap Penyelundupan Sabu 42 Kilogram, Kapolda Kaltara Ajak Masyarakat Berperan Berantas Narkoba

Kapolda Kaltara menyatakan komitmennya untuk memberantas narkoba. Baik itu yang beredar di Kaltara, maupun yang melintas.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto saat memimpin rilis pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Kaltara, Senin (12/08/2024). (Tribunkaltara.com/edy nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto yang baru beberapa hari lalu menduduki kursi sebagai pimpinan Polri tertinggi di Kalimantan Utara (Kaltara), menyatakan komitmennya untuk memberantas narkoba. Baik itu yang beredar di Kaltara, maupun yang melintas. 

Dikatakan, narkoba merupakan musuh yang wajib diberantas. Apalagi melihat bahaya yang diakibatkan sangat besar.

Kapolda mengatakan, Kaltara sebagai wilayah perbatasan negara, sangat rawan adanya penyelundupan. Salah satunya narkoba.

"Saya berkomitmen untuk memberantas narkoba," tegasnya, di sela rilis pengungkapan narkoba di Mapolda Kaltara, Senin (12/08/2024).

Baca juga: Polda Kaltara Sebut Barang Bukti Sabu Senilai Rp 42 M, Selamatkan 840.000 Orang dari Bahaya Narkoba

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Tim Opsnas Dit Resnarkoba Polda Kaltara dari dua kasus pengungkapan selama sebulan terakhir di Bulungan. (Tribunkaltara.com)
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Tim Opsnas Dit Resnarkoba Polda Kaltara dari dua kasus pengungkapan selama sebulan terakhir di Bulungan. (Tribunkaltara.com) (TribunKaltara.com)

Dalam memberantas narkoba, kata dia, tidak cukup hanya oleh Polri. Namun dibutuhkan kerja sama semua pihak. Tak terkecuali keterlibatan masyarakat.

"Kita sangat butuh bantuan masyarakat. Mari kita sama-sama memberantas narkoba. Dimulai dari diri sendiri, sebagai warga. Kemudian di lingkungan keluarga, desa hingga ke tingkat lingkungan yang lebih besar lagi," ungkap Kapolda.

Tak terkecuali dalam pengungkapan, Polri juga membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Seperti TNI, kejaksaan, bea cukai dan lainnya.

"Termasuk dalam pengungkapan yang sekarang kita rilis. Ini semua tidak terlepas dari kerja sama teman-teman dari Bea Cukai, Karantina dan instansi lainnya," kata Kapolda.

Seperti diberitakan,  Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Tawau, Malaysia. 

Dari dua TKP berbeda, polisi mengamankan barang bukti seberat kurang lebih 42 kilogram (Kg) sabu, yakni di Desa Panca Agung, Tanjung Palas Utara, Bulungan pada 27 Juli 2024 dan di jalan trans Kalimantan, tepatnya di Kilometer 6 Tanjung Selor - Berau pada 5 Agustus 2024.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto dalam konferensi pers pada Senin (12/08/2024) mengungkapkan, dari pengungkapan dua kasus narkoba ini, selain barang bukti 42 kilogram, juga diamankan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan kurir pengiriman narkoba ini.

Pengungkapan pertama, beber kapolda, dilakukan pada Sabtu (27/07/2024) sekira pukul 03.00 Wita. Dengan tersangka MLS alias T (41 tahun).

MLS, ditangkap oleh Tim Opsnal di Jl Poros Trans Kaltara, tepatnya di Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan.

Berikutnya pengungkapan kedua, dilakukan di Jalan Poros Trans Kaltara, yaitu di Kilometer 6 jalan Tanjung Selor - Berau, Desa Jelarai Selor, Bulungan.

Dalam kejadian ini, polisi mengamankan 2 tersangka dan barang bukti sabu seberat 27 kg yang dikemas dalan bungkus teh China.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu 42 Kg dari Tawau Malaysia

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto saat memimpin rilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 42 kilogram dari dua kali pengungkapan di Mapolda Kaltara, Senin (12/08/2024). (Tribunkaltara.com/edy nugroho)
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto saat memimpin rilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 42 kilogram dari dua kali pengungkapan di Mapolda Kaltara, Senin (12/08/2024). (Tribunkaltara.com/edy nugroho) (Tribun Kaltara)

Kapolda mengatakan, pengungkapan kedua dilakukan pada Senin (05/08/2024). Dua tersangka yang diamankan adalah I dan A.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kaltara. Mereka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati. 

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved