Penyelundupan Sabu 42 Kg

Polda Kaltara Sebut Barang Bukti Sabu Senilai Rp 42 M, Selamatkan 840.000 Orang dari Bahaya Narkoba

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 42 kg oleh Polda Kaltara bernilai Rp42 miliar, dan selematkan 840.000 orang.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Tim Opsnas Dit Resnarkoba Polda Kaltara dari dua kasus pengungkapan selama sebulan terakhir di Bulungan. (Tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 42 kilogram (Kg) oleh anggota Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltara, dengan melihat banyaknya barang bukti, maka jiwa yang diselamatkan dari bahaya narkoba sebanyak 840.000 orang. Dengan asumsi satu gram bisa dikonsumsi pemakaian oleh 20 orang.

Demikian dibeberkan Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto saat konferensi pers terkait pengungkapan narkotika di wilayah Polda Kaltara tersebut, Senin (12/08/2024).

Selain menyelamatkan banyak orang, barang bukti narkoba yang begitu banyak ini, juga mengungkap nilai ekonomis yang mencengangkan

Disebutkan, bila dinilai dari segi ekonomis dari jumlah  keseluruhan barang  bukti narkotika jenis sabu yang  berhasil disita, sebesar kurang lebih Rp 42 miliar. Dengan asumsi nilai sabu Rp 1 miliar per kg.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu 42 Kg dari Tawau Malaysia

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto saat memimpin rilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 42 kilogram dari dua kali pengungkapan di Mapolda Kaltara, Senin (12/08/2024). (Tribunkaltara.com/edy nugroho)
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto saat memimpin rilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 42 kilogram dari dua kali pengungkapan di Mapolda Kaltara, Senin (12/08/2024). (Tribunkaltara.com/edy nugroho) (Tribun Kaltara)

Kapolda mengatakan, narkoba merupakan persoalan yang menjadi atensi Polri. Hal ini mengingat begitu besar bahaya yang ditimbulkan. 

Secara ekonomi, harga narkoba sangat mahal. Bagi seseorang yang kecanduan bisa melakukan perbuatan kriminal, demi mendapatkannya. Sehingga kasus narkoba juga berdampak pada meningkatnya tindak kriminal, seperti pencurian, penipuan dan lainnya.

Seperti diketahui, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Tawau, Malaysia. 

Dari dua TKP berbeda, polisi mengamankan barang bukti seberat kurang lebih 42 kilogram (Kg) sabu. Yakni di Desa Panca Agung, Tanjung Palas Utara, Bulungan pada 27 Juli 2024 dan di jalan trans Kalimantan, tepatnya di Kilometer 6 Tanjung Selor - Berau pada 5 Agustus 2024.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto dalam konferensi pers pada Senin (12/08/2024) mengungkapkan, dari pengungkapan dua kasus narkoba ini, selain barang bukti 42 kilogram, juga diamankan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan kurir pengiriman narkoba ini.

Pengungkapan pertama, beber kapolda, dilakukan pada Sabtu (27/07/2024) sekira pukul 03.00 Wita. Dengan tersangka MLS alias T (41 tahun).

MLS, ditangkap oleh Tim Opsnal di Jl Poros Trans Kaltara, tepatnya di Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan.

Berikutnya pengungkapan kedua, dilakukan di Jalan Poros Trans Kaltara, yaitu di Kilometer 6 jalan Tanjung Selor - Berau, Desa Jelarai Selor, Bulungan. Dalam kejadian ini, polisi mengamankan 2 tersangka dan barang bukti sabu seberat 27 kg yang dikemas dalan bungkus teh China.

Kapolda mengatakan, pengungkapan kedua dilakukan pada Senin (05/08/2024). Dua tersangka yang diamankan adalah I dan A.

Baca juga: Polres Tana Tidung Tangkap Dua Pria Konsumsi Sabu, Pelaku Ngaku Awalnya Coba-coba Gunakan Narkoba

Dari pengungkapan dua lokasi berbeda ini, tujuannya kurang lebih sama. Yakni ke Samarinda, Kaltim dan ke Sulawesi Selatan. 

Para pelaku bertindak sebagai kurir. Sementara pemilik barang, masih dalam pencarian alias buron. Polisi telah menetapkan DPO untuk para pemilik barang.

 (*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved