Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras
BREAKING NEWS - Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ratusan Rokok dan Puluhan Minuman Keras Ilegal
Sedikitnya 231.096 batang rokok ilegal dan 48,8 liter minuman keras ( miras ) dimusnahkan Bea Cukai Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (21/8/2024) pagi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- TribunBreakingNews - Sedikitnya 231.096 batang rokok ilegal dan 48,8 liter minuman keras ( miras ) dimusnahkan Bea Cukai Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (21/8/2024) pagi.
Kantor Bea Cukai Tarakan memusnahkan rokok ilegal dan miras dengan cara dihancurkan dan dibasahi dengan air. Selanjutnya miras yang mengandung etil alkohol dibuang ke dalam wadah berisi pasir.
Kegiatan pemusnahan ini diperlihatkan pula 36 paket pakaian bekas yang dihadiri unsur Forkopimda Tarakan, Kalimantan Utara.
Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Johan Pandores dalam rilis persnya mengungkapkan, barang ilegal yang dimusnahkan ini hasil penindakan yang merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Tarakan atas pengelolaan barang ilegal dan atau berdampak negatif bagi masyarakat.
Baca juga: Satgas Pamtas Musnahkan Ribuan Miras dan Rokok Ilegal Asal Malaysia, Dibakar dan Dihancurkan
"Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tarakan periode Maret 2023 sampai April 2024 yang telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan," ujar Johan Pandores.
Pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-20/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan.
" Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergi, kolaborasi, dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan sebagai bagian dari Kementerian Keuangan dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya," ungkapnya.
Menurut Johan Pandores, pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil operasi atau penindakan sebagai perwujudan upaya menekan peredaran BKC illegal dan barang yang dilarang lainnya (pakaian bekas).
"Kegiatan pemusnahan ini juga sebagai wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam
penyelesaian barang-barang illegal tersebut serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar," tukasnya.

Seperti diketahui, pemusnahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Bahkan pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.