Berita Nunukan Terkini

Satgas Pamtas Musnahkan Ribuan Miras dan Rokok Ilegal Asal Malaysia, Dibakar dan Dihancurkan

Ribuan miras kaleng dan botol serta rokok ilegal yang diselundupkan dari Malaysia ke Kalimantan Utara dimusnahkan pada 17 Agustus 2024 di Krayan.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Penrem 092/maharajalila
Pemusnahan ribuan botol miras di Krayan, Nunukan usai upacara HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Semaring, Krayan, Nunukan, Sabtu (17/08/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ribuan botol dan ratusan kaleng minuman keras ( miras ) dan rokok ilegal selundupan dari Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan Sabtu, (17/8/2024) di Lapangan Bola Semaring Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara

Melalui rilisnya dari Penerangan Korem (Penrem) 092/Maharajalila menyebutkan, sebanyak 2.790 botol dan 57 kaleng miras dari berbagai merek serta rokok ilegal dimusnahkan.

Barang ilegal ini merupakan hasil sitaan  yang diamankan Satgas Pamtas Yonarhanud 12/SBP selama setahun terakhir menjaga perbatasan. 

Tampak hadir dalam acara pemusnahan miras dan rokok ilegal Camat Krayan, Bea Cukai Nunukan, Imigrasi, Polsek Krayan, Koramil 0911/06 Krayan, serta petugas Satpol PP Kecamatan Krayan.

Pemusnahan ribuan botol miras di Krayan, Nunukan usai upacara HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Semaring. Sabtu (17/08/2024).
Pemusnahan ribuan botol miras di Krayan, Nunukan usai upacara HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Semaring. Sabtu (17/08/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Penrem 092/maharajalila)

Wakil Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 12/SBP Kapten Arh Zaenal Arifin menyebutkan, miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kerja keras melakukan pemantauan selama kurang lebih 12 bulan bertugas menjaga pengamanan di wilayah perbatasan RI-Malaysia.

Utamanya di wilayah Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca juga: Satgas Pamtas Serahkan 272 Kaleng Miras dan 6 Karung Ballpress ke Bea Cukai Nunukan, Hasil Patroli

Penangkapan miras ini kata dia, dilakukan di titik perbatasan antara Indonesia-Malaysia yang berada di Kecamatan Krayan.

"Untuk miras yang kita musnahkan ini ilegal, masuk ke Indonesia tanpa izin. Begitu pun dengan rokok-rokok yang kita sita dan musnahkan. Ini semua ilegal," tegasnya.

Dikatakan, melalui personel Satgas Pamtas terus untuk melakukan sweeping terkait maraknya penyelundupan barang illegal melalui jalur darat di perbatasan Malaysia-Indonesia ini.

Wadan Satgas menambahkan, sebagai salah satu jalur darat yang menjadi penghubung antara Indonesia dengan Malaysia, tidak dipungkiri Krayan sering dijadikan tempat maupun jalur khusus untuk memasukkan barang illegal.

Baca juga: Satgas Pamtas di Nunukan Gagalkan Penyelundupan 5 Karung Ballpress dari Malaysia: Pelaku Kabur

"Selain tak memiliki izin, barang-barang (miras) tersebut disinyalir berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan dapat memicu tindakan yang dapat melanggar aturan bagi yang mengonsumsinya.

Dalam kegiatan sweeping ini juga membantu pemerintah daerah dalam mencegah peredaran miras.

Termasuk mencegah narkoba, sehingga nantinya masyarakat terhindar dari pengonsumsian miras dan narkoba," imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved