Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras
Bea Cukai Tarakan Temukan 39.000 Batang Rokok Ilegal, Hasil Operasi Gempur Periode Juli-Agustus 2024
Operasi Gempur Rokok Ilegal telah dilakukan Bea Cukai di Indonesia termasuk di Tarakan mulai Juli hingga Agustus 2024. Ditemukan 39.000 batang rokok.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Dalam upaya memberantas rokok ilegal, KPPBC TMP B Tarakan telah melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini telah dilakukan mulai Juli hingga Agustus 2024.
"Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan program Bea Cukai di seluruh Indonesia. Operasi ini tahun 2024 terpadu mulai Juni diperpanjang akhir Agustus," ungkap Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Johan Pandores, di Tarakan, Kalimantan Utara.
Hasil Operasi Gumpur Rokok Ilegal ini didapatkan 27 surat bukti penindakan (SBP) dari Bea Cukai Tarakan dengan jumlah 39.000 lebih batang rokok pada 20 Agustus 2024 .
Johan Pandores menyampaikan, hasil tangkapan ini adalah operasi rutin yang selalu dilakukan setiap saat termasuk kerja sama dengan jasa pengiriman barang, termasuk dalam operasi yang dilakukan terpadu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ratusan Rokok dan Puluhan Minuman Keras Ilegal
Operasi Gumpur Rokok Ilegal melalui kapal patroli tidak hanya dilakukan di Tarakan, namun juga di beberapa daerah seperti Bulungan, Berau dan Malinau.
Johan Pandores mengatakan, kasus paling banyak didapatkan adalah hasil tembakaurokok tanpa pita cukai sebagia besar dari Jawa dan Madura lalu diedarkan di wilayah Tarakan.
"Mereka tidak memenuhi dokumen kelengkapan pita cukai dan ada juga tanpa pita cukai. Modusnya melalui pegiriman pertama, coba-coba dan begitu lancar kembali mengirim dalam jumlah besar," ujarnya.
Untuk kasus rokok ilegal yang ditangkap, penyelesaiannya dilakukan dengan ultimum remidium. Pelaku dikenakan sanksi administrasi dan barang disita. Untuk saat ini kasusnya masih berproses.
"Sementara yang dimusnahkan hari ini periode Maret 2023-April 2024. Nilai dari barwng dimusnahkan tadi Rp270 juta lebih," ujarnya.

Dilihat dari barang bukti, ini adalah hasil operasi peredaran dengan modus yang dilakukan pelaku di antaranya dikirim dari Pulau Jawa dan atau dari tempat lain menggunakan jasa pengiriman barang.
"Kami kerja sama dengan jasa pengiriman barang. Ada informasi kami ambil. Kadang dijuak secara online dan dikirim ke sini kami sita. Juga beberapa tempat tidak ada izin kami ambil," ujarnya.
Untuk pelaku, berkaitan BKCHT polos dilakukan proses lanjut termasuk penyelesaian ultimum remidum. Dalam UU Perpajakan, seharusnya ada dikenakan pidana.
"Tapi untuk pasal tertentu misalnya rokok ini, boleh diselesaikan dengan ultimum remidium artinya diselesaikan secara administratif, dia harus bayar denda, pidana tidak jalan, barang kita sita. Pelaku ada, subjek ada sudsh diidentifikasi jadi catatan kita penyelesaian ultimum remidium tadi, tidak dilanjutkan dengan pidana," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.