Berita Pemprov Kaltara

Disambut Gubernur Zainal A Paliwang, Pejabat KemenPANRB Lakukan Kunjungan Kerja di Kaltara

Abdul Hakim mewakili MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya dijadwalkan akan melakukan kunjungan langsung ke Provinsi Kaltara.

Editor: Amiruddin
HO/Pemprov Kaltara
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A Paliwang, SH, M.Hum menyambut kedatangan Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB di Bandara Juwata Tarakan, Kamis (22/8). 

TRIBUNKALTARA.COM - Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menyambut kedatangan Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),  Abdul Hakim., S.Sos., M.Si. di Gedung VIP Bandara Juwata, Kota Tarakan pada hari Kamis (22/8/2024) siang.

Kedatangan Abdul Hakim mewakili MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas yang sebelumnya dijadwalkan akan melakukan kunjungan langsung ke Provinsi Kaltara untuk meninjau beberapa lokasi dan memberikan pengarahan tentang reformasi birokrasi.

Abdul Hakim akan melakukan kunjungan kerja selama 2 hari mulai tanggal 22-23 Agustus 2024 dengan agenda pada hari pertama yaitu mengunjungi kantor BPN Kabupaten Bulungan, kunjungan ke kantor wilayah Kemenkumham RI Provinsi Kaltara, dan sebagai narasumber pada kegiatan Seminar Reformasi Birokrasi dan Inovasi Pelayanan Publik bagi ASN se-Provinsi Kaltara.

 

Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang (TribunKaltara.com / Desi Kartika)
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang (TribunKaltara.com / Desi Kartika)  

Baca juga: Dikukuhkan Gubernur Kaltara, BPKP Akan Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas Pemerintahan

Pada hari kedua, Abdul Hakim dijadwalkan akan mengunjungi Desa Long Pujungan untuk melihat kondisi pelayanan publik disana lalu kemudian bertolak kembali ke Jakarta pada siang harinya.

Kunjungan dari Kementerian PANRB tersebut merupakan hal positif yang dapat memotivasi Pemerintah Provinsi Kaltara untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009, aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik

UU ini mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dengan demikian Pemerintah Provinsi Kaltara terus meningkatkan pelayanan publik yang prima melalui evaluasi dan inovasi yang terus dilakukan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik.

(dkisp)

Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved