Berita Berau Terkini

Kejati Kaltim Tahan PNS di UPTD-KPHP Dinas Kehutanan Berau, Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di UPTD KHPP Berau Pantai, berinisial MRF terkait dugaan korupsi uang Rp 7 Miliar

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/IST
Ilustrasi - Kejati Kaltim menahan tersangka MRF dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pada unit pelaksana teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau. Muhammad Said 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalimantan Timur menahan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di UPTD KHPP Berau Pantai, berinisial MRF.

Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur pada 2018- 2023.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sodarto, menjelaskan MRF mulanya dipanggil sebagai saksi pada Rabu (21/8/2024).

Sodarto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024 tanggal 21.

Tersangka MRF dikenakan Pasal 11 atau pasal 12B UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Baca juga: Kepala Disnakertrans Kutai Barat Kaltim Ditahan, Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Proyek kWh Listrik

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan upaya paksa berupa penahanan rutan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 21 Agustus 2024 hingga 9 September 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda," ungkap Sodarto.

Tersangka MRF dalam kurung waktu 5 Januari 2018 sampai dengan 8 Desember 2023, diduga telah menerima uang ke rekening atas nama MRF.

Dari beberapa saksi yaitu dengan total Rp 7.259.000.000.

Kemudian tersangka juga menerima Rp 342.195.440 dan Rp 143.794.000 dengan menggunakan rekening atas orang lain.

Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Korupsi 1 M Desa di Malinau Lanjut Sidang, Sekdes dan Kaur Keuangan Diperiksa

Penerimaan uang tersebut dimaksudkan sebagai biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen tata usaha kayu berupa pengurusan IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online, pengurusan dokumen SLVK dan Biaya Ganis dari perusahaan- perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan kayu.

Alasan Penyidik melakukan tahanan paksa, karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. (msd)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved