Advertorial

BPJAMSOSTEK Tarakan MoU dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan

BPJAMSOSTEK Tarakan menandatangani MoU dengan Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dok BPJS Ketenagakerjaan
BPJAMSOSTEK Tarakan menandatangani MoU dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Ekosistem Desa dan Tenaga Kerja Rentan Desa se- Kabupaten Nunukan di Grounds & Lune Tarakan, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tarakan melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Perangkat Ekosistem Desa dan Tenaga Kerja Rentan Desa se- Kabupaten Nunukan di Grounds & Lune Tarakan, Kamis (22/8/2024).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur menyampaikan kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut atas instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang berada di desa, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah Nunukan telah bersinergi dalam perlindungan pekerja rentan dan ekosistem desa se- Kabupaten Nunukan.

Wahyu sangat mengapresiasi tinggi kepada Pemerintahan Kabupaten Nunukan atas komitmen menghadirkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di Kabupaten Nunukan, BPJS Ketenagakerjaan siap berkomitmen memberikan  pelayanan terbaik  bagi kesejahteraan para pekerja.

"Kita sadari masih banyak saudara-saudara kita dari kalangan pekerja rentan yang ibaratnya mereka bekerja sehari penghasilan mereka hanya cukup untuk makan sehari saja.

Untuk itulah kita perlu bantu mereka, di BPJS Ketenagakerjaan sendiri ada program 'SERTAKAN' atau program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, 

"Melalui proram 'SERTAKAN' kami terus imbau perusahaan-perusahaan atau instansi-instansi dapat berdonasi melalui dana CSR mereka untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran program Jamsostek bagi para pekerja di lingkungan kerjanya," ungkapnya.

Risiko pekerjaan, kata dia, bisa menimpa setiap orang,  sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya, karena semua jenis pekerjaan pasti memiliki risiko kerja dengan tingkatan yang berbeda-beda," tutupnya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved