Berita Nunukan Terkini

Pria di Nunukan Nekat Curi Kotak Amal Sejumlah Masjid dalam Satu Hari, HP Jemaah Ikut jadi Target

Polsek Nunukan kembali mengungkap kasus pencurian kotak amal di sejumlah Masjid yang melibatkan seorang pemuda 22 tahun inisial RT.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Polsek Nunukan lakukan press release pengungkapan kasus pencurian kotak amal di sejumlah Masjid yang melibatkan seorang pemuda 22 tahun inisial RT, Selasa (27/08/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polsek Nunukan kembali mengungkap kasus pencurian kotak amal di sejumlah Masjid yang melibatkan seorang pemuda 22 tahun inisial RT.

Kasus pencurian kotak amal yang dilakukan tersangka RT akhirnya terungkap pada aksi ketiganya  di dalam sebuah Masjid Darus Sholah, Jalan Tawakal, RT 07, Kelurahan Nunukan Barat, Jumat (23/08/2024), sekira pukul 07.00 Wita.

Kapolsek Nunukan Iptu Disco Barasa mengatakan aksi ketiga tersangka RT dilakukan di Masjid sebuah sekolah.

"Jadi saat itu korban yang berstatus pelajar cas handphonenya di Masjid sekolah. Tersangka yang melihat keadaan Masjid sepi langsung masuk ke dalam dengan niat ingin mencuri kotak amal," kata Iptu Disco Barasa kepada TribunKaltara.com, Selasa (27/08/2024), pukul 12.00 Wita.

Baca juga: Pelaku Pencurian Targetkan Kios yang Buka 24 Jam, Polres Tarakan Imbau Pemilik Waspada 

Apesnya kotak amal Masjid di sekolah tersebut kosong. Namun, di dalam Masjid tersebut tersangka melihat sebuah handphone (HP) yang sedang dicharger (cas).

Tanpa berpikir lama, tersangka RT langsung mencuri handphone tersebut lalu kabur.

Keluarga korban yang tak terima dengan kejadian itu lalu melapor ke Polsek Nunukan.

"Aksi tersangka tertangkap camera CCTV Masjid sekolah. Hasil penyeledikan dan profelling telah diidentifikasi dan  dikuatkan dengan hasil rekaman CCTV di tempat kejadian perkara yang mengarah pada tersangka RT," ucapnya. 

Seusai penyelidikan, personel Polsek Nunukan melakukan upaya paksa terhadap tersangka RT di rumahnya, Jalan Pembanguan, RT 010, Kelurahan Nunukan Barat.

Menurut Barasa, aksi pencurian tersangka RT dilakukan di tiga Masjid sekaligus dalam satu hari yakni pada Jumat (23/08/2024).

"Tempat kejadian perkara pertama itu di Masjid AL-Amin sekira pukul 01.30 Wita. Tersangka mengambil dua buah kotak amal yang berisi uang tunai Rp933.000. Kotak amal itu dibawa ke rumahnya lalu dibuka pakai sekop semen. Setelah uang diambil, kotak amal dikembalikan ke Masjid," ujarnya.

Tempat kejadian perkara yang kedua di Masjid AL-Aziz, sekira pukul 06.20 Wita dengan mencuri satu buah kotak amal berisi uang tunai Rp268.000.

Seusai mendapatkan kotak amal dari dalam Masjid tersebut, tersangka membawa kotak amal ke tempat pemakaman umum, Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah.

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian di Klinik Kecantikan Tanjung Selor Bulungan Ditangkap, Polisi Lakukan Penyidikan

"Tersangka buka kotak amalnya dengan cara memecahkan menggunakan potongan kayu," tuturnya.

Belakangan terungkap motif pencurian yang dilakukan tersangka RT untuk keperluan membayar utangnya dan sebagian uang hasil pencurian dipakai bermain judi online.

"Terhadap RT dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancamannya pidana penjara maksimal lima tahun," ungkap Barasa.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved