Berita Nunukan Terkini
Gegara Campuri Urusan Pribadi, Pria di Nunukan Tega Aniaya Temannya Pakai Sajam, Luka di Punggung
Pelaku penikaman berinisial I usia 30 tahun diamanakn Polsek Nunukan, usai melakukan penganiyaan terhadap temannya. Sebab temannya ini menganiaya keka
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), inisial I (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan, lantaran melakukan penganiayaan kepada Teman sendiri bernama Launding alias Unding Bin Rustam (30), menggunakan senjata tajam atau sajam
Launding alias Unding Bin Rustam merupakan buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Manunggal Bhakti RT 11, Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.
"Korban mengalami luka tusukan di bagian punggung dan dekat pinggang belakang. Pelaku menikam korban sebanyak dua kali dari belakang," kata Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa, Rabu (27/08/2024).
Barasa menjelaskan bahwa peristiwa penikaman bermula saat tersangka I bermasalah dengan kekasihnya, Isma.
Baca juga: Hendak Lerai Perkelahian, Nelayan Pantai Amal Tarakan Justru Jadi Tersangka Penikaman, Kronologinya
Permasalahan pribadi tersebut, membuat I mendatangi kosan kekasihnya di Jalan Arif Rahman Hakim RT 09, Kelurahan Nunukan Timur.
Bahkan tersangka memukul kekasihnya dan perbuatan tersebut dilihat oleh korban. Korban mencoba melerai dan masuk dalam keributan tersebut.
"Terjadi kesalahpahaman sehingga korban sempat memukul tersangka. Hal itu yang memicu emosi tersangka yang sakit hati dan tak terima karena korban turut campur dalam masalah pribadinya," ucap Barasa.
Setelah keributan sedikit mereda, korban dan tersangka masuk ke dapur. Korban hendak memasak telur, sementara tersangka yang memendam sakit hati mengambil pisau kecil yang biasa digunakan untuk menyembelih ayam.
"Kembali terjadi cekcok dan pemukulan, yang berakhir dengan penikaman di bagian tubuh belakng korban sebanyak dua kali," ujar Barasa.

Setelah melukai korban dan melihat banyak darah bercucuran dari tubuh korban, tersangka langsung kabur.
Menurut Barasa, tersangka menuju dermaga tradisional Sei Bolong dan menumpangi perahu warga menyeberang ke Bambangan, Pulau Sebatik, untuk bersembunyi di rumah temannya.
"Jejaknya tercium polisi dan kami lakukan pengejaran ke Bambangan. Saat akan diamankan pelaku melawan dengan memukul petugas dan melarikan diri. Tapi akhirnya berhasil kami amankan," tuturnya.
Tersangka I dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Komandan Damkar Nunukan Tutup Pengabdian dengan Senyum Kehangatan, Berikut Jejak Rachmaji Sukirno |
![]() |
---|
ODGJ Lompat ke Laut di Pelabuhan Tunon Taka, Basarnas Nunukan Kerahkan Tim SAR Gabungan |
![]() |
---|
Ojol Tewas Terlindas Mobil Brimob Disorot, Polantas Nunukan Ngopi Bareng Ojek Minta tak Terprovokasi |
![]() |
---|
Jelang Natal dan Tahun Baru, SOA Barang ke Krayan Nunukan Kaltara Direncanakan 40 Kali Penerbangan |
![]() |
---|
Rancangan Perda APBD Perubahan 2025 Disetujui, DPRD Nunukan Minta Pemkab Fokus Program Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.