Berita Pemprov Kaltara
30 Calon Penyidik PNS Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kaltara Jalani Diklat di Lemdiklat Polri
30 calon PPNS Diklat di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Reserse Polri, ini tujuannya.
TRIBUNKALTARA.COM - Sebanyak 30 Calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara atau Kaltara menjalani Diklat di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Reserse Polri Megamendung, Selasa (27/8).
Kegiatan tersebut terlaksana atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi Kaltara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gubernur Kaltara, Dr H Zainal A Paliwang, SH, M.Hum mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut karena PPNS di bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam menjaga dan melindungi kekayaan alam yang dimiliki oleh Provinsi Kaltara.
"Saya berharap melalui pendidikan dan pelatihan ini, para peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan teknis dan hukum, tetapi juga mampu mengaplikasikan keterampilan yang diperoleh dalam upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan secara lebih efektif," kata Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang
Kepala Pendidikan dan Pelatihan Reserse Kepolisian RI, Brigjen (Pol). Agus Santoso, S.I.K., M.SI. menekankan pentingnya diklat tersebut untuk PPNS di Provinsi Kaltara mengingat potensi alam di Kaltara yang sangat banyak sehingga perlu untuk menjaga kekayaan alam tersebut dengan optimal.
Baca juga: Pemprov Kalimantan Utara Apresiasi Turnamen Badminton Bapenda Cup 2024
Disampaikan Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si., peningkatan kapasitas SDM PPNS tersebut dalam rangka penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Kaltara yang diikuti oleh 30 orang calon PPNS di Provinsi Kaltara selama 2 bulan dengan pola 400 Jam Pelatihan (JP) di Megamendung, Bogor.
"Terdapat 30 calon PPNS Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara yang akan menjalani diklat dengan pola 400 Jam Pelatihan (JP) yang bila dikonversi mereka akan menjalani diklat selama 2 bulan mulai tanggal 27 Agustus sampai 25 Oktober mendatang dengan tujuan untuk mencetak para PPNS agar dapat melaksanakan penegakan hukum pada bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup guna memberikan manfaat bagi masyarakat dan kelestarian hutan," ucap Nur Laila.
Adapun 30 orang calon PPNS Kaltara terdiri dari perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, UPTD KPH, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, serta 1 orang perwakilan dari Taman Nasional Kayan Mentarang dan Balai KSDAE di Kaltara.
Pembukaan tersebut ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK dan Pemerintah Provinsi Kaltara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula sebagai penandatangan PKS, Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S.Hut., M.B.A., dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP., serta hadir Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol). R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H.
(dkisp)
Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News
PPNS
Gubernur Kaltara
Zainal A Paliwang
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Kaltara
penyidik
PNS
kehutanan
lingkungan hidup
Lemdiklat Polri
Polri
Lagi, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Pelopor EFT 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Kaltara Hadiri Sidang Paripurna DPRD, Wujud Sinergitas dengan Legislatif dan Eksekutif |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Ajak Pakuwaja Tarakan Jaga Budaya dan Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Gubernur Zainal Paliwang Paparkan Strategi Transformasi Ekonomi Daerah di Kaltara |
![]() |
---|
Lepas Calon Mahasiswa Politani Samarinda, Gubernur Pesan Bangun Pertanian Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.