Berita Tarakan Terkini

Maling Kompresor di Bengkel, Pria di Tarakan Dibekuk Polisi, Uang Hasil Curian Pakai Main Judi Slot.

Pria inisial KK (22) berhasil diamankan Polres Tarakan usai melakukan pencurian di bengkel di dua lokasi TKP berbeda di Tarakan, Kalimantan Utara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelaku pencurian di bengkel dua lokasi berbeda di Tarakan berinisial KK (22) diamankan di Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN – Seorang pria berinisial KK (22)  yang melakukan pencurian berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. Pelaku melakukan pencurian kompresor dan berbagai alat  bengkel di dua lokasi yakni Jalan Bhayangkara dan Jalan Lestari Karang Harapan, Tarakan Kalimantan Utara. Hasil barang curian dijual pelaku dan uangnya dipakai untuk main judi slot.

Pelaku melakukan aksi pencurian sendiri. Lokasi pertama pada Mei 2024 pukul 22.00 WITA do Jalan Lestari Karang Harapan, dengan mencuri kompresor.  Kedua pada 31 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 Wita i Jalan Bhayangkar mencuri peralatan bengkel. Mulai dari enam unit pelat tutup tangka, satu unit pelat ukuran 850 milimeter kali 350 milimeter, satu unit mesin las 250 ampere, gerinda, aki 70 ampere dan tabung gas 3 Kg.

“Melihat barang di bengkel hilang pelapor yang merupakan pemilik bengkel langsung melapor ke polisi. ” ujar Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Barang bukti pencurian ditemukan di rumah pelaku, seperti mesin trafo, aki dan gas. Sedangkan kompresor telah dijual pelaku dengan harga Rp 250 ribu kepada temannya. 

Baca juga: Pelaku Pencurian Targetkan Kios yang Buka 24 Jam, Polres Tarakan Imbau Pemilik Waspada 

“Tidak curiga temannya karena bekas," kata AKP Randhya Sakhtika Putra.

Pelaku melakukan aksi pencurian menjelang pagi hari. Pelaku melansir barang curian. Uang hasil curian dipakai buat judi slot dan makan.

Pelaku sendiri berhasil diamankan personel Polres Tarakan pada 2 Agustus 2024 pukul 16.00 WITA  di Kelurahan Selumit, Tarakan.

"Pelaku diamankan di rumah temannya saat lagi tidur, Pelaku ternyata residivis pencurian di tahun 2021. tukasnya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)

Pasal dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 363 KUHP, ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved