Berita Pemprov Kaltara
Pemprov Kalimantan Utara Targetkan Penurunan Kemiskinan Ekstrem
Plt. Kepala Bappeda–Litbang Kaltara, Bertius klaim kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Kalimantan Utara terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun
TRIBUNKALTARA.COM – Kondisi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem provinsi Kalimantan Utara terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan ( Bappeda –Litbang) Kaltara, Bertius, S.Hut.
“Sampai dengan saat ini Kaltara bulan Maret 2024 angka kemiskinan kita di angka 6,32 persen jadi diangka 2023 kemarin itu 6,45 persen dan sekarang di angka 6,32 persen,” kata Bertius.
“Karena memang target secara nasional kemiskinan ini diharapkan menuju 0,00 persen untuk tahun 2045,” sambung Bertius.
Keberhasilan ini tidak lepas dari dibentuknya Tim Koordinasi Penangggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang di sahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A Paliwang, SH, M,Hum nomor 188.44/K.178/2024 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024.
Ketua TKPKD secara jabatan dipangku oleh Wakil Gubernur Kaltara, kemudian dibagi menjadi 2 kelompok koordinator yaitu Kelompok Pengelola Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Rumah Tangga, Keluarga dan Individu dan Kelompok Pengelola Program Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Baca juga: Wakili Gubernur Kaltara, Ini Pesan Datu Iqro Ramadhan Sampaikan kepada Wisudawan UT Tarakan
Bertius mengungkapkan dalam upaya pengentasan kemiskinan TKPKD terdapat 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), memiliki 36 program dan 69 sub kegiatan.
“Sampai pada saat ini realisasi pada triwulan 2 dari 260 milliar, triwulan 1 realisasi 30 milliar, dan triwulan 2 realisasinya 25 milliar,” ujar Bertius.
Ia menekankan penting seluruh pihak mendorong terlaksananya program yang ada di perangkat daerah, turunnya tren angka kemiskinan ini akan sangat berdampak positif dalam pertumbuhan di semua lini bidang di Kaltara.
Dikatakannya pada tingkat provinsi hanya memiliki kewenangan memfasilitasi, namun tidak melakukan aksi dilapangan secara langsung kecuali dengan beberapa kegiatan seperti gerakan pasar murah dan sebagainya.
“TKPKD bertugas melakukan koordinasi perumusan, kebijakan, perencanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di lingkup provinsi,” imbuh Bertius.
Karena wilayah dan kewenangan sebenarnya dimiliki di tingkat kabupaten kota, dan karena itu intervensi yang dilakukan provinsi mendorong kabupaten/kota untuk bisa melakukan eksekusi pada tingkat tapak.
Bertius menjelaskan dalam penanganan kemiskinan, pertama memaksimalkan penggunaan penganggaran, kedua terjadinya sinergitas dengan pemerintah kabupaten/kota, dalam aspek penyusunan perencanaannya maupun dalam pengalokasian penganggarannya tepat sasaran.
Lanjut ketiga ialah memastikan melalui program Pemerintah daerah akan terus berpihak kepada kemasyarakatan yakni dilakukan oleh para pihak dalam melindungi usaha, kepedulian terhadap dunia usaha.
“Harapannya yang kita pastikan ke depan program ini lebih kita tingkatkan capaiannnya terhadap sasaran, jadi bukan hanya capaian terhadap realisasi anggaran yang disediakan tapi cakupan sasaran ke depannya lebih maksimal,” pungkas Bertius.
(dkisp)
Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News
Bertius
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Gubernur Kaltara
Kaltara
Zainal A Paliwang
Bappeda
kemiskinan ekstrem
kemiskinan
Lagi, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Pelopor EFT 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Kaltara Hadiri Sidang Paripurna DPRD, Wujud Sinergitas dengan Legislatif dan Eksekutif |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Ajak Pakuwaja Tarakan Jaga Budaya dan Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Gubernur Zainal Paliwang Paparkan Strategi Transformasi Ekonomi Daerah di Kaltara |
![]() |
---|
Lepas Calon Mahasiswa Politani Samarinda, Gubernur Pesan Bangun Pertanian Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.