Berita Nunukan Terkini
Perempuan di Nunukan Nyaris Dirudapaksa Pria Tetangganya, Tersangka Minum Miras, Korban Alami Memar
Korban alami lukan memar dan lebam usai nyaris dirudapaksa seorang pria yang merupakan tetangganya sendiri, saat korban tidur bersama anaknya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial HA (34) nyaris rudapksa seorang perempuan yang merupakan tetangga seusai minum mimuman keras (miras). Akibat peristiwa ini korban alami luka memar dan lebam.
Kejadian nyaris rudapaksa tersebut terjadi pada Rabu (28/08/2024) sekira pukul 22.00 di sebuah rumah karyawan PT NJL, Jalan Meranti, RT 16, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa mengatakan pada Rabu (28/08), malam korban sedang tidur di rumah bersama anaknya yang berusia 10 tahun.
Namun korban terbangun saat mendengar suara langkah kaki seseorang di dalam rumah.
Baca juga: Bawa Kabur Anak Perempuan Dibawah Umur Selama Tiga Hari dan Dirudapaksa, Pelaku Ngaku Suka Sama Suka
"Begitu korban terbangun dan berdiri, dia melihat tersangka sudah ada berdiri di depannya dan berusaha memeluk. Korban yang refleks langsung menghindar dari upaya tersangka untuk memeluknya, sehingga tersangka jatuh ke lantai," kata Disco Barasa kepada TribunKaltara.com, Selasa (03/09/2024), pukul 10.00 Wita.
Saat terjatuh, tersangka lalu menarik kaki kanan korban dan menggigitnya pada bagian betis dengan sekuat tenaga sebanyak satu kali.
Hal itu membuat korban berteriak minta tolong sambil berusaha membuka pintu rumah, namun tak bisa karena pintu ditahan oleh tersangka.
Tak lama tersangka berdiri dan memukul korban ke arah mata dan mulut korban dengan tangan kosong, sehingga korban mengalami luka memar dan lebam.
"Tidak lama kemudian warga sekitar berdatangan untuk menolong dan seketika itu juga tersangka berusaha melarikan diri. Namun korban langsung menarik baju yang dipakai oleh tersangka tersebut. Tapi tersangka melepaskan baju yang dipakainya dan berhasil lolos keluar dari pintu belakang rumah tanpa memakai baju," ucapnya.

Barasa menuturkan bahwa hasil penyelidikan dan profeling, tersangka merupakan tetangga korban.
Perbuatan percobaan dirudapaksa terhadap korban tersebut berawal dari tersangka yang mengetahui antara korban dengan suaminya sering terjadi pertengkaran.
"Jadi malam kejadian itu tersangka mengetahui suami korban tidak berada di dalam rumah, kemudian tersangka minum minuman beralkohol di rumahnya," ujar Barasa.
Menurut Barasa, akibat minum miras terlalu banyak, muncul halusinasi tersangka yang tidak terkendalikan.
"Sehingga saat itu timbul hasrat dalam diri tersangka dengan niat ingin menyetubuhi korban. Tersangka mengelilingi rumah korban mencari jalan masuk dan saat melihat jendela rumah bagian belakang terbuka tersangka memanjat dan masuk ke dalam rumah," ungkap Barasa.
Terhadap HA dipersangkakan Pasal 285 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
pria
Nunukan
Kalimantan Utara
rudapaksa
tetangga
miras
rumah
korban
tersangka
luka memar
TribunKaltara.com
Diduga Terlibat Sabu, Karyawan Swasta di Nunukan Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Edarkan Sabu di Nunukan, Pria Asal Palu yang Asyik Nongkrong di Atas Motor Ninja Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.