Berita Tarakan Terkini

57 ASN di Pemkot Tarakan Kaget Jabatannya Dibatalkan Pj Wali Kota, Bakal Temui DPRD

Pada 3 September 2024 kemarin, Pj Wali Kota Tarakan mengeluarkan SK pembatalan jabatan 57 PNS Pemkot Tarakan. Hal ini membuat PNS kaget dan malu.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ferry Hartono, salah satu ASN Pemkot Tarakan yang terdampak dari pembatalan SK, jabatan sebelum di batalkan yakni Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan dan setelah dibatalkan menjadi Analis Kinerja Pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Sebanyak 57 ASN ( Aparatur Sipil Negara ) di lingkungan Pemkot Tarakan dibatalkan jabatan fungsionalnya melalui Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan jabatan terhitung sejak 1 September 2024.

Keluarnya SK pembatalan tersebut membuat kaget 57 ASN Pemkot Tarakan dan bakal menemui DPRD Tarakan.

Dalam SK Wali Kota Tarakan Nomor SK.800.1.3.3/364-II/BKPSDM tertulis perubahan atas lampiran keputusan Wali Kota Tarakan Nomor SK.800.1.3.3/632-II/BKPSDM tentang pengangkatan dari dan dalam jabatan pengawas selaku lurah, kepala sub bagian, kepala seksi, kepala UPT dan sekretaris kelurahan di lingkungan Pemkot Tarakan.

Dalam SK yang ditetapkan PJ Wali Kota Tarakan pada 1 September 2024, tertulis putusan pada poin kesatria, merubah lampiran SK Wali Kota Tarakan Nomor SK 800.1.3.3/632-II/BKPSDM per tanggal 2 November 2023.

Kemudian dalam poin kedua, mengembalikan PNS yang diangkat berdasarkan Keputusan Wali Kota Tarakan sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu ke dalam jabatan semula sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan wali kota ini. Dan pada keputusan wali kota ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca juga: Lantik 5 Direktur Perumda Tarakan, Wali Kota Pesan Lakukan Perubahan: Kalau Tidak Pasti Kolaps

Adanya SK yang dikeluarkan Pj Wali Kota Tarakan, Bustan cukup mengagetkan 57 ASN yang tertera namanya. ASN yang terdampak, ada yang berasal dari jabatan struktural dan fungsional di lingkungan pemkot Tarakan. 

Dikatakan Ferry Hartono, salah seorang ASN fungsional Pemkot Tarakan mengatakan, 57 ASN ini sudah bertugas dalam jabatan baru tersebut selama hampir 9-10 bulan sejak dilantik pada 2 November 2023 oleh Wali Kota definitif yang saat itu dijabat oleh dr Khairul.

Adapun jabatan Ferry Hartono yang sebelumnya yakni fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda pada bagian organisasi Setda Pemkot Tarakan dan setelah dibatalkan menjadi  Analis Kinerja Pada Bagian Organisasi Setda Pemkot Tarakan.

Yang membuat kaget pihaknya karena ASN tersebut menerima surat undangan pengarahan pada 3 September 2024 dan langsung diberikan SK pembatalan jabatan.

"Saya adalah yang terkena dampak dari 57 kawan-kawan yang baru beberapa hari inu tepatnya 3 September 2024 kami dapat SK dari pak Pj Wali Kota tentang pembatalan kami dalam jabatan kami di khususnya di bagian organisasi.

Tentunya ini sangat terpukul buat kami apalagi saya ini dalam hal melaksanakan tugas, sebagai kontrol pelayanan publik di 73 layanan publik yang ada di OPD Pemkot Tarakan," ujar Ferry.

Baca juga: Serfianus Undur Diri dari ASN, Plt Sekkab Nunukan Dijabat Asmar Sejak 13 Agustus 2024

Termasuk juga mereka yang ada di perumda menjadi kontrol pihaknya. Dengan dibatalkannya SK dirinya dalam jabatan tersebut yang sudah berjalan 10 bulan, tentunya ini  membuat pelayanan publik di pemerintahan kota menjadi terhenti.

Karena ia tidak memiliki otoritas lagi untuk mengontrol ASN di 73 unit pelayanan publik tersebut.

"Jadi kami juga harus tahu diri karena sudah tidak punya ranah kewenangan untuk mengurus itu dan kami kembali jadi staf biasa," papar Ferry.

Ditanya apa alasan SK sebelumnya dibatalkan, diterangkan Ferry memang isu ini sudah lama didengar. Hanya saja tidak ada kejelasan. Namun di 3 September 2024 kemarin para PNS tersebut dikumpulkan untuk disampaikan.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved