Berita Tarakan Terkini
Begini Penjelasan BKPSDM terkait SK Pembatalan Jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan, Akui Ganggu Pelayanan
Akibat ada 57 ASN Pemkot Tarakan yang dibatalkan jabatannya, katena ada pembatalan surat dari PJ Wali Kota Tarakan diakui BKPSDM ganggu pelayanan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
“Cuma kami kemarin sebelum 30 Juli itu kami sempat ke BKN untuk konsultasi, klarifikasi terhadap rekomendasi BKN ini, sehingga dari BKN itu dianggap gugur yang 30 Juli itu.
Jadi bisa lewat dari 30 Juli untuk melakukan pembatalan itu. Makanya dari Pak PJ memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Baca juga: Kalimantan Utara Raih Penghargaan IPASN Tinggi, Gubernur Zainal Paliwang Apresiasi Kinerja ASN
Lanjutnya jika tidak dilakukan tindak lanjut itu akan ada pemblokiran terhadap data 43 PNS fungsional tersebut. Ia menyampaikan dalam surat pengarahan ada 57 orang karena itu terdampak.
“Jadi sebenarnya 43 orang. Nah kenapa 57 orang karena itu dampaknya. Sisanya struktural, dampak dari pembatalan itu.
Efek dominonya. Misalnya, si A dulu Kasubag Umum Kepegawaian di OPD ini. Tapi dia ketika itu dilantik ke jabatan fungsional itu, nah karena dikembalikan.
Orang yang menduduki jabatan kasubag otomatis harus dipindahkan juga. Orang yang menduduki jabatan lamanya dikembalikan lagi,” jelasnya.
Baca juga: Serfianus Undur Diri dari ASN, Plt Sekkab Nunukan Dijabat Asmar Sejak 13 Agustus 2024
Akhirnya saling mengisi dan terjadi efek domino dan berkembang menjadi 57 orang ASN. Sebenarnya pejabat fungsional yang dibatalkan hanya 43 orang.
Artinya ada sekitar 14 ASN struktural yang ikut terdampak efek domino.
“Jadi pembatalan kemarin dasarnya BKN. Kemudian pemblokiran, apabila tidak ditindaklanjuti rekomendasi itu BKN akan memblokir 43 data PNS itu.
Akhirnya segala administrasi kepegawaiannya akan terblokir. Makanya harus segera ditindaklanjuti,” paparnya.
Disinggung mengenai selain belum melakukan kompetensi, apakah ada poin lain bisa menggugurkan?
Ia melanjutkan semisal mendekati batas pelantikan walikota, ia menegaskan itu tidak ada kaitannya. Ia juga melihat kemarin batas jabatan walikota sebelumnya pada 1 Maret 2024. Kemudian yang terakhir melantik Februari masih diperbolehkan.
“Ini semua semata-mata persyaratan, karena tidak sesuai ketentuan itu saja tadi,” jelasnya.
Kembali ditanyakan mengapa baru sekarang menjadi temuan BKN dan mengapa BKN tidak memberikan catatan temuannya pada saat dilakukan pelantikan.
“Iya. Sebetulnya itu mereka itu kemarin, maksudnya Pak Khairul, walikota terdahulu itu, mereka sebagai pelaksana tugas. Karena kan syaratnya dia harus dua tahun dalam jabatan. Sekarang kalau mau uji kompetensi, kalau dia belum punya pengalaman kan tidak mungkin. Nah maksudnya Pak Khairul, mereka ditempatkan di situ ditempatkan dalam jabatan itu agar memiliki pengalaman dalam jabatan itu. Mereka pun yang ditempatkan tidak menerima tunjangan jabatan loh ya. Tunjangan jabatannya masih staf. Kami tidak berani memberikan tunjangan jabatan loh karena dia belum diangkat,” jelasnya.
BKPSDM Tarakan
ASN
Pemkot Tarakan
Agus Priyo Hamdani
Pj Wali Kota Tarakan
Bustan
BKN
pelayanan
TribunKaltara.com
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.