Berita Tarakan Terkini

Begini Penjelasan BKPSDM terkait SK Pembatalan Jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan, Akui Ganggu Pelayanan

Akibat ada 57 ASN Pemkot Tarakan yang dibatalkan jabatannya, katena ada pembatalan surat dari PJ Wali Kota Tarakan diakui BKPSDM ganggu pelayanan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Agus Priyo Hamdani, Kepala Bidang Pengembangan Disiplin dan Kinerja ASN BKPSDM arakan. 

Nah ini kebijakan pak Pj Wali Kota Tarakan lagi. Saya tidak berani jawab, saya tidak tahu kebijakan Pak Pj Wali Kota Tarakan apakah nanti ini akan dikembalikan ke jabatan semula yang kosong atau bagaimana itu tidak tahu. Ini bisa dikonfirmasi ke Pj Wali Kota Tarakan terkait tindak lanjut terhadap teman-teman struktural yang terdampak,” jelasnya.

Berbeda dengan yang fungsional. Menurutnya fungsional jelas ada salah.Hanya saja yang struktural terdampak yang seharusnya ada tindak lanjut dari Pj Wali Kota Tarakan.

Ia melanjutkan, dengan  kondisi ini terjadi kekosongan jabatan dan menurutnya ini ia tak menampik terganggu pelayanan.Misalnya di bidangnya ada juga tenaga yang dipindahkan. 

“Saya terganggu juga. Anggota saya itu vital juga karena menangani hukuman disiplin. Kasus perceraian misalnya. Saya sebagai atasan terganggu, itu pasti terganggu,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved