Berita Tarakan Terkini

Jabatannya Ikut Dibatalkan, Yesar Tynus ASN Pemkot Tarakan Ngaku Terzalimi, Cari Keadilan ke PTUN

Yesa Tynus Salah satu ASN Pemkot Tarakan yang jabatannya ikut dibatalkan mengakui terzalimi atas SK Pj Wali Kota Tarakan dan siap ke PTUN.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Yesar Tynus, salah satu ASN strukural yang ikut terdampak efek domino dari pembatalan SK pengangkatan ASN fungsional siap menempuh jalur hukum mencari keadilan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ekspresi kecewa dan sedih tampak terlihat dari wajah Yesar Tynus, salah satu ASN Pemkot Tarakan yang dibatalkan jabatannya usai keluarnya SK Pj Wali Kota Tarakan .

Ia merasa terzalimi dan siap menempuh jalur hukum ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Diketahui SK pembatalan jabatan yang dikeluarkan Pj Wali Kota Tarakan hanya 43 ASN jabatan fungsional.

Namun hal ini berdampak dengan 14 ASN dari jabatan struktural, sehingga menjadi 57 ASN.

Yesar Tynus mengaku, SK pembatalan jabatannya adalah bentuk kezaliman yang dilakukan terhadap dirinya.

Pasalnya ia merupakan salah satu orang terdampak efek domino atas pasca pembatalan SK tersebut. 

"Saya paling terdampak, karena jabatan saya struktural. Jadi saya dari pelaksana staf biasa kemudian diangkat jadi pejabat struktural menduduki di DLH sebagai kepala sub bagian umum dan kepegawaian.

Saya di sana membawahi kurang lebih 600 tenaga honor termasuk di bagian lapangan dan 70 tenaga ASN di DLH jadi kurang lebih hampir 800-an," ungkap  YesarTynus.

Baca juga: Begini Penjelasan BKPSDM terkait SK Pembatalan Jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan, Akui Ganggu Pelayanan

Sebagai jabatan yang diberikan Kepala Sub Bagian umum,  Yesar Tynus merasa terpukul berat karena menurutnya itu tidak ada dasar dalam pembatalan. 

Menurut  Yesar Tynus, apabila adanya pembatalan, ASN seharusnya terkena kode etik atau pelanggaran.

Namun ia merasa tak tahu pelanggaran apa yang dilakukan sampai masuk dalam 57 ASN yang ikut dibatalkan jabatannya.

"Saya tiba-tiba kena penurunan jabatan. Istilah ya non job jadi staf biasa. Apa dasarnya itu, itu yang harus saya tahu," ujarnya.

Yesar Tynus mengakui, adanya pembatalan jabatannya ia mengalami kerugian cukup banyak. Terutama dari keluarga dan saudara merasa bersedih. Sehingga ia merasa terpukul. 

Setelah mendapatkan pembatalan SK, ia berencana akan melakukan upaya hukum secara pribadi.

"Karena menurut saya ini merugikan pribadi saya.  Saya akan lanjutkan ke ranah hukum secara pribadi. Tapi tidak tahu teman-teman bagaimana. Tapi secara pribadi saya akan tempuh jalur hukum," paparnya.

Baca juga: 57 ASN di Pemkot Tarakan Kaget Jabatannya Dibatalkan Pj Wali Kota, Bakal Temui DPRD

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved