Berita Tarakan Terkini

Jabatannya Ikut Dibatalkan, Yesar Tynus ASN Pemkot Tarakan Ngaku Terzalimi, Cari Keadilan ke PTUN

Yesa Tynus Salah satu ASN Pemkot Tarakan yang jabatannya ikut dibatalkan mengakui terzalimi atas SK Pj Wali Kota Tarakan dan siap ke PTUN.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Yesar Tynus, salah satu ASN strukural yang ikut terdampak efek domino dari pembatalan SK pengangkatan ASN fungsional siap menempuh jalur hukum mencari keadilan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ekspresi kecewa dan sedih tampak terlihat dari wajah Yesar Tynus, salah satu ASN Pemkot Tarakan yang dibatalkan jabatannya usai keluarnya SK Pj Wali Kota Tarakan .

Ia merasa terzalimi dan siap menempuh jalur hukum ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Diketahui SK pembatalan jabatan yang dikeluarkan Pj Wali Kota Tarakan hanya 43 ASN jabatan fungsional.

Namun hal ini berdampak dengan 14 ASN dari jabatan struktural, sehingga menjadi 57 ASN.

Yesar Tynus mengaku, SK pembatalan jabatannya adalah bentuk kezaliman yang dilakukan terhadap dirinya.

Pasalnya ia merupakan salah satu orang terdampak efek domino atas pasca pembatalan SK tersebut. 

"Saya paling terdampak, karena jabatan saya struktural. Jadi saya dari pelaksana staf biasa kemudian diangkat jadi pejabat struktural menduduki di DLH sebagai kepala sub bagian umum dan kepegawaian.

Saya di sana membawahi kurang lebih 600 tenaga honor termasuk di bagian lapangan dan 70 tenaga ASN di DLH jadi kurang lebih hampir 800-an," ungkap  YesarTynus.

Baca juga: Begini Penjelasan BKPSDM terkait SK Pembatalan Jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan, Akui Ganggu Pelayanan

Sebagai jabatan yang diberikan Kepala Sub Bagian umum,  Yesar Tynus merasa terpukul berat karena menurutnya itu tidak ada dasar dalam pembatalan. 

Menurut  Yesar Tynus, apabila adanya pembatalan, ASN seharusnya terkena kode etik atau pelanggaran.

Namun ia merasa tak tahu pelanggaran apa yang dilakukan sampai masuk dalam 57 ASN yang ikut dibatalkan jabatannya.

"Saya tiba-tiba kena penurunan jabatan. Istilah ya non job jadi staf biasa. Apa dasarnya itu, itu yang harus saya tahu," ujarnya.

Yesar Tynus mengakui, adanya pembatalan jabatannya ia mengalami kerugian cukup banyak. Terutama dari keluarga dan saudara merasa bersedih. Sehingga ia merasa terpukul. 

Setelah mendapatkan pembatalan SK, ia berencana akan melakukan upaya hukum secara pribadi.

"Karena menurut saya ini merugikan pribadi saya.  Saya akan lanjutkan ke ranah hukum secara pribadi. Tapi tidak tahu teman-teman bagaimana. Tapi secara pribadi saya akan tempuh jalur hukum," paparnya.

Baca juga: 57 ASN di Pemkot Tarakan Kaget Jabatannya Dibatalkan Pj Wali Kota, Bakal Temui DPRD

Ia kemudian melanjutkan lagi, upaya menempuh jalur hukum untuk mengetahui penyebab ia merasa dinonjobkan dari jabatan. 

"Kenapa saya sampai sedih begin, karena saya tidak tahu salah saya tiba-tiba diberi SK, langsung menghadiri malam itu di tanggal 3. Kami dikabari informasinya katanya pengarahan. Bukan pelantikan. Pengarahan apa isinya kami tidak tahu," ujarnya.

Ia juga tidak tahu memutuskan, menimbang ia tak tahu dasar dari pembatalan itu. "Kami selesai pengarahan langsung dikasih SK.

Saya pikir mau bagi surat apa, ternyata SK pembatalan. Kami tanya maksudnya apa. Dalam surat undangan memang membunyikan pembatalan dalam jabatan fungsional," paparnya.

Ia mengatakan, dalam SK pembatalan itu jabatan fungsional dan tidak tertulis jabatan struktural.

"Saya ini murni struktural tapi kenapa saya kena imbasnya. Ada apa ini kira-kira. Saya mau tahu kejelasannya. Darimana UU ASN tiba-tiba dapat surat pembatalan," akunya.

Seharusnya lanjut Yesar Tynus, minimal ada pelanggaran yang dilakukan baru mendapat surat dan harus dijalani dan ditahu apa pelanggarannya itu. 

Ferry Hartono, salah satu ASN Pemkot Tarakan yang terdampak dari pembatalan SK, jabatan sebelum di batalkan yakni Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan dan setelah dibatalkan menjadi Analis Kinerja Pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan.
Ferry Hartono, salah satu ASN Pemkot Tarakan yang terdampak dari pembatalan SK, jabatan sebelum di batalkan yakni Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan dan setelah dibatalkan menjadi Analis Kinerja Pada Bagian Organisasi Setda Kota Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Ini pun kami diundang mendadak. Seperti undangan pernikahan saja tiba-tiba datang. Itu yang membuat saya tidak nyaman.

Saya bekerja tidak nyaman, mau turun kerja tidak nyaman. Rasa malu ga seberapa tapi sebagai abdi negara ASN harga diri kami dimana kami sudah dimandatkan pemerintah untuk mengabdi ke negara tapi dibuat seperti itu," ujarnya.

Ia sendiri mengabdi sudah 17 tahun dan mendapat penghargaan dari Presiden RI. Artinya ia selama ini meyakini sebagai abdi negara sudah betul-betul bekerja untuk masyarakat dan pemerintah daerah.

"Tapi kami tiba-tiba dapat surat. Yang mengatur dalam pembatalan apa, itu hari kami dipanggil tidak ada dijelaskan tiba-tiba ada pengarahan.

Bunyi dalam surat pengarahan. Kami pikir kemarin pengarahan mungkin akan ada pelantikan atau pergeseran, ada rotasi," ungkapnya.

Ia pun datang di malam tanggal 3 September 2024 memenuhi undangan. Dan ternyata hasilnya adalah pembatalan jabatan fungsional.

"Ini saya dapat pesan selamat dari teman-teman karena diundang, karena dipikir mau dimutasi ke mana.

Saya dalam pribadi saya senang kalau ada mutasi. Begitu saya baca dalam surat ini kan pembatalan jabatan fungsional, bukan struktural. Kenapa nama saya di situ tercantum," ungkapnya.

Ia juga sempat menyampaikan dalam forum terkait nasib struktural, ia hanya mendapatkan jawaban estimate domino dari atas.

"Saya tanya apakah dalam aturan cupliknya tentang ASN ada gak dalam pasal domino. Kalau ada, oke mari kita buka-bukaan dalam aturan UU itu. Saya mau tahu. Jangan kami ini dikambinghitamkan dipojokkan tanpa dasar," ujarnya.

Ia mengungkapkan menurutnya SK undangan yang diterima tidak sah. Namun karena sudah ada aturan dari atas saat ini ia mengikuti dan kembali lagi ke bawah.

"Tapi saya tegaskan kami akan tempuh jalur hukum. Teman-teman mau RDP dulu di DPRD silakan. Tapi setelah RDP pribadi saya karena dipojokkan begini saya akan masukkan ke ranah hukum.

Mau saya PTUN-kan. Karena saya ada dasar, bukti ada tertulis saya bawa dan juknisnya ini saya akan bawa ke ranah hukum," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved