Berita Tarakan Terkini
Pj Wali Kota Tarakan Bustan Tegaskan Pembatalan Jabatan 57 ASN Sesuai Aturan: Rekomendasi BKN
Pembatalan jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan menurut Pj Wali Kota Tarakan Bustan sudah sesuai aturan karena ada rekomendasi BKN dan diketahui Kemendagri.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pembatalan jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan menurut Pj Wali Kota Tarakan Bustan sudah sesuai aturan karena ada rekomendasi BKN dan diketahui Kemendagri.
Pj Wali Kota Tarakan Bustan akhirnya menanggapi Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Tarakan.
Bustan secara tegas mengatakan menjalankan sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
"Yang jelas sesuai aturan saja. Rekomendasi BKN saya rasa sudah jelas ya. Ada surat rekomendasi dan harus ditindaklanjuti," ungkap Bustan kepada Tribunklatara.com, Jumat (6/9/2024)
Ditanya kembali apakah ASN jabatan fungsional yang telah dilantik seharusnya tidak menempati jabatan itu? Pj Wali Kota Tarakan ini kembali menjawab sesuai aturan.
"Sesuai aturan. Kalau saya tetap sesuai aturan dan ada BKN dan saya punya jajaran sekda sebagai ketua tim kinerja.
Ada BKPSDM selaku sekretaris saya rasa apa yang kita lakukan sudah sesuai aturan. Tetap on the track," papar Bustan kepada media.
Baca juga: Jabatannya Ikut Dibatalkan, Yesar Tynus ASN Pemkot Tarakan Ngaku Terzalimi, Cari Keadilan ke PTUN
Bustan mengatakan, berkaitan dengan dampak pembatalan terjadi kekosongan pasca pembatalan SK. Ia membantah hal tersebut.
"Tidak ada kekosongan. Yang kosong pun kita Plt-kan. Sudah langsung diisi," papar Bustan,
Disinggung mengenai tupoksinya sebagai PJ Wali Kota Tarakan sebagaimana amanat yang diberikan Mendagri saat ditunjuk, apakah sudah mendapatkan persetujuan Mendagri secara tertulis untuk melakukan pembatalan SK Pengangkatan ASN fungsional tersebut?
Bustan kembali menjawab bahwa itu adalah rekomendasi dari BKN dan sudah dikonsultasikan pihaknya kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
"Sudah semua. Dari BKPSDM langsung. Tertulis dia rekomendasinya ada. Dari BKN. Memang ranahnya BKN sesuai aturan yah," tegasnya.
Baca juga: Begini Penjelasan BKPSDM terkait SK Pembatalan Jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan, Akui Ganggu Pelayanan
Namun untuk dari Mendagri ia tak menjawab hal tersebut apakah ada secara tertulis.
"Jadi sesuai aturan ya," ucapnya.
Sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2024 pasal 15 tertuang penjelasan pengangkatan PJ wali kota berisi tugas dan larangan. Namun kembali lagi, PJ Wali Kota menegaskan sudah berkonsultasi dengan Kemendagri.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Cerita Petugas Penjaga Menara Suar di Pulau Sambit yang Tidak Berpenghuni, Sinyal Sulit Dijangkau |
![]() |
---|
Apel Hari Menara Suar ke-11 Berlangsung Sederhana di Tarakan, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran |
![]() |
---|
Selama Sepekan, 10 WNI Asal Nunukan dan Tarakan Ditangkap APMM, Konsulat RI Tawau Turun Tangan |
![]() |
---|
BKPSDM Tarakan akan Analisa Ulang Usulan Honorer R4 Jadi PPPK Paruh Waktu, Keputusan Tetap Wali Kota |
![]() |
---|
Ratusan Honorer Kategori R4 Minta Diusulkan PPPK Paruh Waktu, Harapkan Kebijakan Wali Kota Tarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.