Berita Tarakan Terkini

Pj Wali Kota Tarakan Bustan Tegaskan Pembatalan Jabatan 57 ASN Sesuai Aturan: Rekomendasi BKN

Pembatalan jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan menurut Pj Wali Kota Tarakan Bustan sudah sesuai aturan karena ada rekomendasi BKN dan diketahui Kemendagri.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pj Wali Kota Tarakan Bustan memberi penjelasan terkait pembatalan 57 SK jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Pemkot Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pembatalan jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan menurut Pj Wali Kota Tarakan Bustan sudah sesuai aturan karena ada rekomendasi BKN dan diketahui Kemendagri.

Pj Wali Kota Tarakan Bustan akhirnya menanggapi Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan jabatan 57 ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Tarakan.

Bustan secara tegas mengatakan menjalankan sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).

"Yang jelas sesuai aturan saja. Rekomendasi BKN saya rasa sudah jelas ya. Ada surat rekomendasi dan harus ditindaklanjuti," ungkap Bustan kepada Tribunklatara.com, Jumat (6/9/2024)  

Ditanya kembali apakah ASN jabatan fungsional yang telah dilantik seharusnya tidak menempati jabatan itu? Pj Wali Kota Tarakan ini kembali menjawab sesuai aturan.

"Sesuai aturan. Kalau saya tetap sesuai aturan dan ada BKN dan saya punya jajaran sekda sebagai ketua tim kinerja.

Ada BKPSDM selaku sekretaris saya rasa apa yang kita lakukan sudah sesuai aturan. Tetap on the track," papar Bustan kepada media.

Baca juga: Jabatannya Ikut Dibatalkan, Yesar Tynus ASN Pemkot Tarakan Ngaku Terzalimi, Cari Keadilan ke PTUN

Bustan mengatakan, berkaitan dengan  dampak pembatalan terjadi kekosongan pasca pembatalan SK.  Ia membantah hal tersebut.

"Tidak ada kekosongan. Yang kosong pun kita Plt-kan. Sudah langsung diisi," papar Bustan,

Disinggung mengenai tupoksinya sebagai PJ Wali Kota Tarakan sebagaimana amanat yang diberikan Mendagri saat ditunjuk, apakah sudah mendapatkan persetujuan Mendagri secara tertulis untuk melakukan pembatalan SK Pengangkatan ASN fungsional tersebut? 

Bustan kembali menjawab bahwa itu adalah rekomendasi dari BKN dan sudah dikonsultasikan pihaknya kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).

"Sudah semua. Dari BKPSDM langsung. Tertulis dia rekomendasinya ada. Dari BKN. Memang ranahnya BKN sesuai aturan yah," tegasnya.

Baca juga: Begini Penjelasan BKPSDM terkait SK Pembatalan Jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan, Akui Ganggu Pelayanan

Namun untuk dari Mendagri ia tak menjawab hal tersebut apakah ada secara tertulis. 
"Jadi sesuai aturan ya," ucapnya.

Sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2024 pasal 15 tertuang penjelasan pengangkatan PJ wali kota berisi tugas dan larangan. Namun kembali lagi, PJ Wali Kota menegaskan sudah berkonsultasi dengan Kemendagri.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved