Berita Bulungan Terkini

Bagikan Ratusan Sertifikat, Syarwani Ajak Masyarakat Tingkatkan Segel jadi Sertifikat Melalui PTSL 

Bupati Bulungan Syarwani secara simbolis menyerahkan 100 lembar sertifikat tanah pada  masyarakat dan ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di Bulungan.

|
Editor: Amiruddin
HO/Pemkab Bulungan
Bupati Bulungan Syarwani bersama Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Bulungan menyerahkan 280 sertifikat tanah kepada warga masyarakat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di Aula Kelurahan Tanjung Selor Hilir pada Selasa (10/9/2024).  

TRIBUNKALTARA.COM – Bupati Bulungan Syarwani bersama Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Bulungan menyerahkan 280 sertifikat tanah kepada warga masyarakat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di Aula Kelurahan Tanjung Selor Hilir pada Selasa (10/9/2024). 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bulungan Syarwani secara simbolis menyerahkan 100 lembar sertifikat tanah pada  masyarakat dan ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di Kabupaten Bulungan

“Alhamdulillah hari ini secara simbolis ada sekitar 100 sertifikat yang kita bagikan, masih banyak yang belum kita bagikan.

Peran 108 ketua RT yang ada di Kabupaten Bulungan untuk menyampaikan ke warganya untuk datang ke BPN untuk mengambil sertifikatnya,” terang Bupati Bulungan Syarwani

Bupati Bulungan Syarwani juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi atas program PTSL yang merupakan salah satu program nasional Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

 

Baca juga: Jaringan Pemuda Bulungan Gaungkan Melek Politik Ala Anak Muda, Gelar Dialog Bersama Bupati Syarwani

Agar setiap warga negara yang memiliki bidang tanah memiliki legalitas kepemilikan lahan yang jelas untuk mencegah terjadinya sengketa dan memudahkan masyarakat mengakses permodalan.

Dirinya menambahkan, jika Pemerintah Daerah (Pemda) Bulungan juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen sampai dengan Desember 2024 berdasarkan Keputusan Bupati.

“Diharapkan, kebijakan pemberian diskon BPHTB hingga 50 persen dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mengurus serta melegalkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunannya,” harap Bupati Bulungan Syarwani.

Menurut Bupati Bulungan Syarwani , selama ini banyak masyarakat yang memiliki bidang tanah hanya memiliki legalitas surat berupa segel yang diterbitkan oleh kecamatan. 

“Surat keterangan dari RT hingga kecamatan yang berupa dokumen segel adalah dokumen awal untuk mengurus sertifikat.

Sedangkan yang berhak memberi pengakuan jika kita memiliki hak sebidang tanah tersebut adakah BPN berupa sertifikat,” jelas Bupati Bulungan Syarwani .

Sehingga, Bupati Bulungan Syarwani mengajak bagi masyarakat yang masih memiliki surat segel atas tanahnya.

Agar dapat ditingkatkan menjadi sertifikat melalui program PSL, karena untuk tahun ini kuota PTSL Bulungan mencapai 3000 bidang tanah.

“Masyarakat yang masih memiliki surat keterangan atau segel segera tingkatkan menjadi sertifikat melalui PTSL.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved