Berita Tarakan Terkini

BKPSDM Tarakan Sebut 43 ASN Jika tak Dibatalkan SK Jabatannya Bisa Diblokir BKN, Begini Kata Ferry

Alasan ASN Pemkot Tarakan dibatalakan SK pengangkatan jabatanya, karena rekomendasi dari BKN RI dan ASN bersangkutan bisa diblokir.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ferry Hartono, salah satu ASN Pemkot Tarakan yang dibatalkan SK pengangkatan jabatannya oleh Pj Wali Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Belum lama ini BKPSDM Tarakan memberikan alasan 43 ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Tarakan yang dilakukan pembatalan SK (Surat Keputusan) pengangkatan jabatan berdasarkan rekomendasi BKN RI (Badan Kepegawaian Negera Republik Indonesia) dan jika tidak dibatalkan SK jabatan tersebut  bisa terjadi pemblokiran terhadap ASN bersangkutan.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ferry Hartono salah satu ASN Pemkot Tarakan yang dibatalkan SK pengangkatan jabatannya mengatakan, jika benar ada rekomendasi dari BKN RI seperti itu, seharusnya BKPSM Tarakan dan Pj Wali Kota Tarakan harusnya memberikan edukasi dan informasi.

“Kami kan belum  diberi edukasi secara jelas. Misalnya sanksi seperti apa, siapa memblokir, apa kepentingan memblokir kami. Dengan kami, khususnya saya yang dicabut SK jabatan saya, tentunya pelayanan publik terganggu. Tempat saya bekerja malah kacau karena tempat saya dikembalikan jabatannya atasan saya pangkatnya mohon maaf lebih di bawah dibandingkan dengan saya. Atasan saya pangkatnya golongan tiga, saya golongan empat,” ungkap Ferry Hartono.

Dengan kondisi seperti ini, kata Ferry Hartono dalam melaksanakan kinerja juga menjadi sulit. Dari sisi psikologis juga atasan saat ini juga tentulah segan.

Baca juga: Buntut Pembatalan SK Jabatan ASN Pemkot Tarakan, Pelayanan Publik Jadi Terganggu, FKKRT Datangi DPRD

“Berdialog kinerja juga kan sudah tidak mungkin. Karena kesungkanan tadi. Saya sendiri di pelayanan public sebelum dicabut ini, melayani 73 unit pelayanan public di Kota Tarakan, seperti puskesmas, Dinas Kelautan dan Perikanan, Uji konstruksi, dinas penanaman modal dan pelayana  terpadu termasuk vital. Jadi pelayanan publik  bukan langsung ke masyarakat tapi kami mengontrol ketika teman-teman salah melakukan pelayanan kami memperbaiki,” ujarnya.

Ada 9 instrumen yang diberikan kepada 73 unit pelayanan publik yang dimaksud Menpan RB dan Ombudsman untuk dijalankan unitnya. Sebab tugas dari jabatannya sesuai RPJMD Tahun 2019-2024 harus menjaga pelayanan publik agar terwujud kualitas yang lebih baik.

“Nah kalau pengganti saya tidak ada. Masih kosong. Mustahil ada pengganti saya karena kita ingat pengangkatan Pak Pj kan dilarang melakukan mutasi rotasi demosi. Jadi kosong, mustahil sudah diisi. Kalau di media Pak PJ bilang ada mengisi, mustahil. Di jabatan  fungsional itu sulit dia mengisi apalagi jabatan Pak Tynus kemarin struktural, gak bisa itu. Jadi kosong,” tegasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan BKPSDM Tarakan penempatan 43 orang ini di zaman pimpinan sebelumnya untuk membuat pengalaman,  Ferry Hartono membenarkan hal tersebut. 

“Kami memang sudah diedukasi sebelumnya bahwa Pak Khairul  waktu beliau masih menjabat Wali Kota Tarakan mengatakan bahwa kalian ini kami lantik memang. Kami sumpah tetapi bukan untuk menjadi definitif. Buktinya jelas, tidak menerima tunjangan yang melekat pada gaji. Kami hanya menerima tunjangan perbaikan penghasilan,” tegas Ferry Hartono.

Baca juga: DPRD Tarakan Temukan Kejanggalan, Siap Panggil Pj Wali Kota Usai Dengar Penjelasan dari ASN 

Ia melanjutkan lagi jika salah satu alasan BKN RI adalah syarat harus uji kompetensi dan harus ada pengalaman di jabatan tersebut,  bagaimana mungkin bisa duduki jabatan yang dituju jika tidak menduduki jabatan itu sebelumnya sebagai pejabat pelaksana dan bukan definitive dalam rangka mencari pengalaman. Ini selaras dengan maksud dari pimpinan sebelumnya dimana saat itu sedang terjadi kekosongan dan harus segera diisi pelaksana tapi bukan definitf agar layanan public tetap berjalan.

“Ya jadi memang kita ketahui bersama, mencuatnya reformasi birokrasi tentang penyederhanaan birokrasi akhirnya jabatan-jabatan tadinya struktural itu kan diputus dihapuskan menjadi fungsional. Ternyata untuk menduduki jabatan fungsional itu tidak semudah kita pikirkan. Harus ada uji kompetensi, pengalaman di bidangnya dua tahun jadi itulah yang mengunci pemerintah kota pada saat pimpinan Pak Khairul itu untuk mengisi kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Ferry Hartono, pimpinan terdahulu (Khairul), mengambil kebijakan melantik ia bersama 43 rekannya sesama ASN fungsional namun tidak  definitf.

“Kami adalah pelaksana tugas. Memang tidak ada tertulis, tapi kami dibuktikan seperti jabatan fungsional. Saya kan analis kebijakan ahli muda, tapi belum diakui sebenarnya. Salah satu pembuktiannya kami tidak terima tunjangan. Ini sudah dipikirkan dirapatkan melalui Baperjakat. Tidak sembarangan. Sudah juga disosialisasikan kepada kami sehingga kami bisa menerima. Supaya bisa bekerja, jalankan ini organisasi karena ini sangat vital pekerjaan ini,” jelasnya.

Kemudian ia melanjutkan berkaitan uji kompetensi yang ia sayangkan adalah BKPSDM sejak kemarin dilantik 2 November 2024 lalu, 10 bulan berjalan tidak ada rilis uji kompetensi.

“Padahal uji kompetensi mereka yang membidangi. Uji kompetensi ini sulit ya, sesuai nama jabatan fungsional masing-masing. Kalau saya analis kebijakan, ini kan kementerian pembina pengampuh di LAN. Jadi berbeda-beda. Teman saya fungsional tentang IT maka di bawah BPS. Agak sulit fungsional karena pengampuh kementerian pendidikannya berbeda,” terangnya.

Ferry Hartono, salah seorang ASN fungsional  bersama rekan-rekan ASN lainnya yang ikut masuk dalam list PJ Wali Kota Tarakan untuk dibatalkan  SK pengangkatan jabatannya saat memaparkan kondisi yang terjadi di hadapan  pimpinan sementara dan anggota DPRD Kota Tarakan, Senin (9/9/2024).
Ferry Hartono, salah seorang ASN fungsional bersama rekan-rekan ASN lainnya yang ikut masuk dalam list PJ Wali Kota Tarakan untuk dibatalkan SK pengangkatan jabatannya saat memaparkan kondisi yang terjadi di hadapan pimpinan sementara dan anggota DPRD Kota Tarakan, Senin (9/9/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)
Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved