Berita Tarakan Terkini

BKPSDM Tarakan Sebut 43 ASN Jika tak Dibatalkan SK Jabatannya Bisa Diblokir BKN, Begini Kata Ferry

Alasan ASN Pemkot Tarakan dibatalakan SK pengangkatan jabatanya, karena rekomendasi dari BKN RI dan ASN bersangkutan bisa diblokir.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ferry Hartono, salah satu ASN Pemkot Tarakan yang dibatalkan SK pengangkatan jabatannya oleh Pj Wali Kota Tarakan. 

Ia melanjutkan, seharusnya BKN RI juga melihat kondisi ini. Permenpan RB nomor 1 Tahun 2023 tentang aturan fungsional, baru terbit di tahun 2023 kemarin. Dan ini cukup menyulitkan di daerah. Yang disesalkan lanjutnya, pemerintahan sebelumnya sudah memikirkan keberlangsungan pelayanan publik, masyarakat bisa terlayani dengan baik. 

“Kami kan juga tidak kerja malas. Tidak melanggar. Kami langsung bekerja. Hakikat pemerintahan itu penyelenggaraan pemerintahan saat ini merupakan keberlangsung pemerintahan masa lalu. Yang berlangsung dan memberikan kontribusi kepada penyelenggaraan pelayanan publik,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved