Malinau Memilih

KPU Malinau Umumkan Visi Misi dan Program Paslon Bupati 2024, Buka Ruang Tanggapan Masyarakat 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau (KPU Malinau) mengumumkan Visi, Misi dan Program Calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Pilkada 2024.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / HO-KPU MALINAU
KPU Malinau mengumumkan Visi, Misi dan Program Paslon Bupati Malinau 2024. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan atas visi misi dan program Paslon hingga 18 September 2024 mendatang (kanan), dan Dokumen visi, misi dan program calon Bupati dan calon wakil Bupati Malinau Pilkada 2024, Wempi W Mawa dan Jakaria (kiri). (TRIBUNKALTARA.COM / HO-KPU MALINAU) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau (KPU Malinau) mengumumkan Visi, Misi dan Program Calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Pilkada 2024.

Sebagai wujud keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat, KPU membuka ruang tanggapan dan masukan atas visi, misi dan program calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau 2024.

Pada Pilkada Malinau 2024, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yakni Paslon Wempi-Jakaria, yang visi, misi dan programnya diumumkan KPU Malinau.

Ketua KPU Malinau, Marsalino menyampaikan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan visi misi dan program calon Bupati Pilkada Malinau 2024.

Baca juga: KPU Buka Ruang Tanggapan Bagi Masyarakat, Terkait Paslon BAIS dan SAH di Pilkada Tana Tidung

Penyampaian masukan dan tanggapan atas visi, misi dan program baik secara online maupun offline atau Luring.

"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap visi, misi dan program calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau 2024 sejak tanggal 15 - 18 September 2024," ujar Marsalino mengutip Surat Pengumuman KPU Malinau, (16/9/2024).

Penyampaian secara offline atau Luring (luar jaringan) dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Malinau di Jalan Pusat Pemerintahan Daerah Malinau. Penyampaian masukan ini dapat dilakukan pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.

KPU Malinau turut menyediakan opsi bagi masyarakat menyampaikan tanggapan secara online atau Daring melalui portal publikasi pemilu di laman https://infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan fitur tanggapan.


1. Tata cara Penyampaian Secara Offline

- Masyarakat dapat mengunjungi Kantor KPU Malinau Pada hari kerja 

- Mengisi daftar hadir.

- Mengisi formulir Model Tanggapan.masyarakat.kwk.

- Menyerahkan formulir ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

- Menyerahkan fotokopi KTP elektronik dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan kepada KPU.


2. Tata Cara Penyampaian Masukan dan Tanggapan Secara Online

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved