Malinau Memilih
KPU Malinau Umumkan Visi Misi dan Program Paslon Bupati 2024, Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau (KPU Malinau) mengumumkan Visi, Misi dan Program Calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Pilkada 2024.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malinau (KPU Malinau) mengumumkan Visi, Misi dan Program Calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Pilkada 2024.
Sebagai wujud keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat, KPU membuka ruang tanggapan dan masukan atas visi, misi dan program calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau 2024.
Pada Pilkada Malinau 2024, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, yakni Paslon Wempi-Jakaria, yang visi, misi dan programnya diumumkan KPU Malinau.
Ketua KPU Malinau, Marsalino menyampaikan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan visi misi dan program calon Bupati Pilkada Malinau 2024.
Baca juga: KPU Buka Ruang Tanggapan Bagi Masyarakat, Terkait Paslon BAIS dan SAH di Pilkada Tana Tidung
Penyampaian masukan dan tanggapan atas visi, misi dan program baik secara online maupun offline atau Luring.
"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap visi, misi dan program calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau 2024 sejak tanggal 15 - 18 September 2024," ujar Marsalino mengutip Surat Pengumuman KPU Malinau, (16/9/2024).
Penyampaian secara offline atau Luring (luar jaringan) dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Malinau di Jalan Pusat Pemerintahan Daerah Malinau. Penyampaian masukan ini dapat dilakukan pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
KPU Malinau turut menyediakan opsi bagi masyarakat menyampaikan tanggapan secara online atau Daring melalui portal publikasi pemilu di laman https://infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan fitur tanggapan.
1. Tata cara Penyampaian Secara Offline
- Masyarakat dapat mengunjungi Kantor KPU Malinau Pada hari kerja
- Mengisi daftar hadir.
- Mengisi formulir Model Tanggapan.masyarakat.kwk.
- Menyerahkan formulir ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Menyerahkan fotokopi KTP elektronik dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan kepada KPU.
2. Tata Cara Penyampaian Masukan dan Tanggapan Secara Online
Tugas KPU di Pilkada Malinau Kaltara Berakhir, Penetapan Paslon Terpilih Akhiri Tugas Penyelenggara |
![]() |
---|
Besok Malam, KPU Agendakan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
BRPK Akan Disampaikan Pekan Depan, KPU Jadwalkan Penetapan Pemenang Pilbup Malinau Awal 2025 |
![]() |
---|
KPU Tunggu Lampu Hijau dari MK, Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Malinau Segera Setelah Terima BRPK |
![]() |
---|
Nihil Sengketa, KPU Persiapkan Penetapan Paslon Pilbup Malinau Terpilih, Masih Tunggu BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.