Tana Tidung Memilih

KPU Buka Ruang Tanggapan Bagi Masyarakat, Terkait Paslon BAIS dan SAH di Pilkada Tana Tidung

Agar pelaksanaan Pilkada Tana Tidung 2024 berlangsung secara transparansi, KPU Tana Tidung buka tanggapan dari masyarakat terkait Paslon BAIS dan SAH.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Alfonsius
KPU Tana Tidung Buka Ruang Tanggapan Terkait Hasil Administrasi Persyaratan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung 15-18 September 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - KPU Tana Tidung buka ruang tanggapan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan kepada kedua bakal pasangan calon (Paslon) di Pilkada Tana Tidung 2024 sejak 15 hingga 18 September 2024.

Adapun kedua Paslon di Pilkada Tana Tidung tersebut Ibrahim Ali-Sabri (BAIS) yang diusung partai PAN, PPP, PDI Perjuangan, PSI, PKB dan Nasdem. Lalu Said Agil-Hendrik (SAH) yang diusung partai Golkar, Hanura, Gerindra dan Demokrat.

Komisioner KPU Tana Tidung Divisi Teknis, Alfonsius mengatakan, kedua Paslon BAIS dan SH sudah memenuhi syarat administrasi, sehingga masyarakat diimbau untuk memberikan tanggapan dan masukannya kepada masing-masing Paslon.

"Semuanya syarat calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tana Tidung telah terpenuhi silakan masyarakat Tana Tidung dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terkait dokumen syarat calon," ujar Alfonsius kepada TribunKaltara.com, Selasa (17/9/2024).

Baca juga: KPU Sebut Dua Bakal Paslon di Pilkada Tana Tidung 2024 Belum Penuhi Syarat, Diberi Waktu Perbaikan

Alfonsius mengatakan dibukanya ruang tanggapan ini sebagai bentuk tranparansi KPU Tana Tidung terhadap pelaksanaan Pilkada Tana Tidung.

"Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi KPU Tana Tidung kepada masyarakat agar dapat menyampaikan masukan dan tanggapannya terkait dokumen syarat calon yang telah kami katakan memenuhi syarat," kata Alfonsius.

Alfonsius menjelaskan ada dua cara yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap administrasi calon. Yakni,  melalui laman info pemilu yang dapat diakses masyarakat atau langsung ke kantor KPU Tana Tidung," jelasnya.

Alfonsius menambahkan untuk dapat memberikan sanggahan atau masukkan terkait berkas calon, masyarakat harus menyertakan identitas dan bukti yang kuat.

"Syarat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap dokumen administrasi calon dengan membawa atau melampirkan e-KTP, bukti otentik atau bukti dukung terhadap dokumen syarat calon yang ingin ditanggapi," tambah Alfonsius.

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali-Sabri dan Said Agil-Hendrik Daftar ke KPU

Adapun klarifikasi dari masing-masing pasang calon akan disampaikan mulai 19 hingga 21 September 2024.

"Setelah kami terima, syarat tersebut kami periksa terlebih dahulu, jika telah memenuhi syarat maka akan kami lakukan klarifikasi terhadap calon dari Tanggal 19 sampai 21 September 2024," tutup Alfonsius.

(*)

Penulis: Rismayanti 

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved