Tana Tidung Memilih

KPU Sebut Dua Bakal Paslon di Pilkada Tana Tidung 2024 Belum Penuhi Syarat, Diberi Waktu Perbaikan

KPU Tana Tidung berikan waktu perbaikan kepada dua paslon Bais dan SAH untuk melakukan perbaikan administrasi karena belum memenuhi syarat.

|
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KPU Tana Tidung
KPU Tana Tidung Serahkan Hasil Verifikasi Berkas Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Perbaikan Berkas yang Belum Memenuhi Syarat, Kamis (5/9/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - KPU Tana Tidung telah menyelesaikan tahapan verifikasi dokumen administrasi persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon (Pason) Bupati dan Wakil Bupati yang daftar di Pilkada Tana Tidung, ditemukan dua Paslon tidak memenuhi syarat

Komisioner KPU Tana Tidiung Alfonsius mengatakan,  setelah dilakukannya tahapan verifikasi administrasi  KPU Tana Tidung temukan beberapa dokumen dua bakal Paslon Pilkada Tana Tidung belum memenuhi syarat pencalonan. Oleh karena itu, KPU Tana Tidung berikan waktu perbaikan.

"Berkaitan dengan proses verifikasi administrasi berkas persyaratan calon, ada beberapa memang dokumen yang kami sampaikan untuk segera dilakukan perbaikan salah satunya itu pas foto 4x6 yang kami temukan di Silon masih menggunakan background putih yang seharusnya tidak  background, sehingga saat di download dari Silon latarnya berubah jadi hitam" ungkap Alfonsius, Kamis (5/9/2024).

Menurut Alfonsius, ditemukan ada berkas administasi Paslon Pilbup Tana Tidung seperti foto copy ijazah yang diserahkan oleh bakal Paslon kepada KPU Tana Tidung belum dilegalisir sehingga perlu dilakukan perbaikan.

Baca juga: Dua Bakal Paslon Pilkada Bulungan 2024 Belum Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu Perbaikan

"Selanjutnya ada juga kami temukan foto copy ijazah SMA yang masih belum dilegalisir jadi itu kami sampaikan juga kepada Bapaslon melalui LO untuk dilakukan perbaikan mulai tanggal 6 September sampai tanggal 8 September 2024 ini," ujarnya.

Selanjutnya setelah masing-masing Bapaslon menyerahkan hasil perbaikannya, KPU Tana Tidung akan kembali melakukan pengecekan kembali terkait hasil perbaikan tersebut.

"Jadi nanti setelah kami terima dokumen syarat calon yang melakukan perbaikan nanti kami akan melakukan penelitian di tanggal 8 sampai 14 September 2024 terhadap perbaikan administrasi calon dan di tanggal 14 sampai 15 September kami sampaikan hasil penelitian perbaikan," terangnya.

Pada saat dilakukan verifikasi memang tidak ada kekurangan besar yang terdapat pada dokumen pendaftaran masing-masing calon karena memang telah dicocokkan ketika Bapaslon menyerahkan dokumen tersebut kepada KPU Tana Tidung saat pendaftaran.

"Kalau untuk syarat pencalonan itu sebetulnya memang sudah clear kelengkapannya pada saat penerimaan pendaftaran karena itu memang merupakan persyaratan wajib sesuai dan benar ketika calon itu menyerahkan berkasnya kepada kami," katanya.

Baca juga: Hasil Penelitian Administrasi KPU Kaltara, YESS Penuhi Syarat, Sulton dan Ziap Harus Perbaikan

"Jadi yang kami verifikasi itu tinggal berkasnya sudah memenuhi syarat atau belum karena waktu pendaftaran kan yang dilihat kelengkapannya saja dan hasilnya masih ada foto dan ijazah yang belum sesuai," sambungnya.

Selain itu, ditemukan juga hasil pelaporan pajak dari bakal calon yang belum lengkap dari lima tahun terakhir serta ada juga berkas yang diinput di kolom yang tidak sesuai.

"Selain itu berkaitan dengan pelaporan pajak juga ada yang belum sesuai dengan SPT Tahunannya selama lima tahun itu masih belum lengkap dan ada beberapa juga penginputan di Silon itu yang belum sesuai tempat seharusnya," terangnya.

Ia menjelaskan terkait legalisir Ijazah SMA apabila kepala sekolah tempat masing-masing Bapaslon bersekolah tidak berada di berada di daerah domisili calon maka akan menjadi kewenangan sekolah yang harus menunjuk perwakilan untuk melegalisir ijazah tersebut.

"Apabila kepala lembaga yang berkewenangan untuk melegalisir ijazah berhalangan tetap maka kewenangan Disdikbud Kaltara untuk mendelegasikan siapa yang bisa diberikan kewenangan untuk menandatangani terhadap keabsahan dokumen tersebut," jelasnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penertiban Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tana Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

KPU Tana Tidung 02 05092024
KPU Tana Tidung Serahkan Hasil Verifikasi Berkas Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Perbaikan Berkas yang Belum Memenuhi Syarat, Kamis (5/9/2024).
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved