Tana Tidung Memilih
KPU Sebut Dua Bakal Paslon di Pilkada Tana Tidung 2024 Belum Penuhi Syarat, Diberi Waktu Perbaikan
KPU Tana Tidung berikan waktu perbaikan kepada dua paslon Bais dan SAH untuk melakukan perbaikan administrasi karena belum memenuhi syarat.
|
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KPU Tana Tidung
KPU Tana Tidung Serahkan Hasil Verifikasi Berkas Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Perbaikan Berkas yang Belum Memenuhi Syarat, Kamis (5/9/2024).
"Kalau berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 29 tahun 2014 itu mengatur berkaitan dengan ketika ada lembaga pendidikan atau sekolah yang kemudian berada di luar Provinsi maka proses legalisir itu bisa dilakukan di mana calon itu berdomisili," tutupnya.
Diketahui pada tahap pendaftaran Pilkada Tana Tidung yang dilakukan KPU Tana Tidung pada 27 hingga 29 Agustus 2024 ada dua bakal Paslon yang mendaftarkan diri.
Adapun dua bakal Paslon tersebut yaitu Ibrahim Ali-Sabri ( BAIS ) yang diusung oleh Partai PAN, PPP, Nasdem, PDI P, PSI, PKB dan bakal Paslon Said Agil-Hendrik (SAH) yang diusung oleh partai Golkar, Hanura, Gerindra dan Demokrat.
(*)
Penulis : Rismayanti
Tags
KPU Tana Tidung
administrasi
Paslon
Bupati dan Wakil Bupati
Pilkada Tana Tidung
syarat
Alfonsius
perbaikan
Ibrahim Ali-Sabri
BAIS
Said Agil-Hendrik
SAH
TribunKaltara.com
Berita Terkait: #Tana Tidung Memilih
Vamelia Istri Ibrahim Ali Ungkap Perasaan setelah Suami Unggul di Pilkada Tana Tidung 2024 |
![]() |
---|
Berhasil Unggul Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali: Itu Terbaik Dipilih Masyarakat, Tunggu Putusan MK! |
![]() |
---|
Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tana Tidung, Peroleh 9.394 Suara, Paslon ZIAP Ungguli Pasangan YESS dan Sulton di KTT |
![]() |
---|
Pilkada Tana Tidung, Ketua KPU KTT: Gugatan ke MK Dibatasi 3 Hari Pasca Penetapan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.