Tana Tidung Memilih

KPU Sebut Dua Bakal Paslon di Pilkada Tana Tidung 2024 Belum Penuhi Syarat, Diberi Waktu Perbaikan

KPU Tana Tidung berikan waktu perbaikan kepada dua paslon Bais dan SAH untuk melakukan perbaikan administrasi karena belum memenuhi syarat.

|
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KPU Tana Tidung
KPU Tana Tidung Serahkan Hasil Verifikasi Berkas Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Perbaikan Berkas yang Belum Memenuhi Syarat, Kamis (5/9/2024). 

"Kalau berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 29 tahun 2014 itu mengatur berkaitan dengan ketika ada lembaga pendidikan atau sekolah yang kemudian berada di luar Provinsi maka proses legalisir itu bisa dilakukan di mana calon itu berdomisili," tutupnya.

Diketahui pada tahap pendaftaran Pilkada Tana Tidung yang dilakukan KPU Tana Tidung pada 27 hingga 29 Agustus 2024 ada dua bakal  Paslon yang mendaftarkan diri.

Adapun dua bakal Paslon tersebut yaitu Ibrahim Ali-Sabri ( BAIS ) yang diusung oleh Partai PAN, PPP, Nasdem, PDI P, PSI, PKB dan bakal Paslon Said Agil-Hendrik (SAH) yang diusung oleh partai Golkar, Hanura, Gerindra dan Demokrat.

(*)

Penulis : Rismayanti

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved