Bulungan Memilih
Dua Bakal Paslon di Pilkada Bulungan 2024 Belum Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu Perbaikan
KPU Bulungan berikan waktu perbaikan kepada dua bakal Paslon di Pilkada Bulungan 2024 yang belum memenuhi syarat administrasi.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN– Hasil verifikasi administrasi, KPU Bulungan menyebutkan, dua bakal pasangan calon ( Paslon ) Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di Pilkada Bulungan 2024 belum memenuhi syarat.
Komisioner KPU Bulungan, Divisi Teknis Penyelengaraan Jumadil mengatakan, ada beberapa persyaratan administrasi yang menjadi catatan KPU Bulungan untuk dilakukan perbaikan.
Dokumen catatan persyaratan administrasi itu, kata Jumadil, diketahui setelah pihaknya melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Terhadap semua bakal Paslon Pilbup Bulungan yang persyaratannya belum lengkap, diberikan waktu untuk melakukan perbaikan, dimulai 6 hingga 8 September 2024.
Baca juga: Hasil Penelitian Administrasi KPU Kaltara, YESS Penuhi Syarat, Sulton dan Ziap Harus Perbaikan
“Sebenarnya catatan saja. Bukan sebuah dokumen yang tidak diserahkan kepada kami. Kita masih berikan waktu perbaikan sampai di tanggal 8 (Agustus) nanti,” kata Jumadil, Kamis (5/9/2024).
Dia menyebutkan, catatan yang diberikan KPU Bulungan untuk dilakukan perbaikan telah disampaikan kepada Liasion Officer atau LO masing-masing Paslon.
Catatan itu seperti, ada paslon yang melakukan ceklis di dokumen KWK yang seharusnya tidak di ceklis. Kemudian ada juga calon yang memiliki KTP, namun tahun kelahiran yang berbeda.
“Tapi itu bisa langsung di eksekusi (dilakukan perbaikan) oleh LO. Kemudian kalau KTP, itu hanya kesalahan saat di upload saja di silon. Yang di upload KTP kelahiran 1973, dan ternyata yang bersangkutan memiliki KTP terbaru dengan kelahiran 1972,” ungkapnya.
Selanjutnya, beberapa dokumen lain yang berkaitan dengan syarat calon diakui Jumadil sudah sesuai.

Termasuk hasil pemeriksaan kesehatan, telah diterima pihaknya dari RSUD dr H Jusuf SK.
“Alhamdulillah hasilnya (pemeriksaan kesehatan) sudah kita terima dan dinyatakan semuanya prima,” tuturnya.
Kemudian untuk masa perbaikan, ditegaskannya, hanya diberikan kesempatan satu kali.
Apabila dalam pemeriksaan selanjutnya masih belum memenuhi syarat, maka dapat dipastikan bapaslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilbup Bulungan tahun 2024.
“Tapi berkas-berkas yang kurang tadi, bisa langsung di eksekusi oleh masing-masing LO. Tapi tetap kita akan menunggu masa perbaikannya hingga di tanggal 8 Sepeber 2024 nanti,” imbuhnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
administrasi
KPU Bulungan
Paslon
Bupati dan Wakil Bupati
Pilkada Bulungan 2024
syarat
Jumadil
perbaikan
Pilbup Bulungan
TribunKaltara.com
Besok Siang KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Bupati Terpilih di Pilkada, Simak Jadwalnya |
![]() |
---|
KPU Bulungan Kaltara Jadwalkan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Syarwani Tunggu Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Bulungan 2024 dari KPU: Kita Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.