Berita Nasional Terkini

Daftar Aset Terpidana Narkoba HS Disita Bareskrim Senilai Rp221 M, 7 Tahun Selundupkan 7 Ton Sabu

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar.

Editor: Sumarsono
HO
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar. 

- 5 Kendaraan laut (1 speedboat, 4 kapal)

- 2 Kendaraan jenis ATV

- 44 bidang tanah dan bangunan,

- 2 jam tangan mewah

-  Uang tunai Rp 1,2 miliar.000 dan deposito sebesar Rp 500 juta

Wahyu membeberkan modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap.

Pertama penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain.

Kedua uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan.

Dan ketiga uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.

Baca juga: Berikut Cerita HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara, Tersangka Kasus TPPU di Mabes Polri

Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucapnya.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar saat menunjukkan tambahan BB yang diamankan dari Nunukan di antaranya ada 9 unit motor trail, jetsky, mobil yang diamankan di halaman Mako Polres Tarakan, Kamis (4/7/2024).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar saat menunjukkan tambahan BB yang diamankan dari Nunukan di antaranya ada 9 unit motor trail, jetsky, mobil yang diamankan di halaman Mako Polres Tarakan, Kamis (4/7/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba.

Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan para bandar untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

"Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU.

Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda.

Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045," pungkas Wahyu.

Ia pun berterima kasih kepada PPATK, DitjenPas, BNN dan Kejaksaan atas kolaborasi dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. (*)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Goohttps://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNL2nQsw44C2Aw?hl=id≷=ID&ceid=ID:idgle News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved