Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba

Berikut Cerita HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara, Tersangka Kasus TPPU di Mabes Polri

Mabes Polri telah menetapkan HN 32 gembong narkoba di Kaltara jadi tersangka kasus TPPU, beginii kronologinya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tampak sederet aset milik HN 32 yang berhasil disita Tim Gabungan Satreskoba Polres Tarakan bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Mabel Polri di Mako Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN-HN 32 adalah gembong Narkoba  di Kaltara terpidana kasus narkoba yang diamankan pada tahun 2017. HN 32 saat itu kedapatan memiliki sabu seberat 11,6 kg Dalam perjalanan persidangannya HN 32 divonis hakim dengan hukuman mati.

Lalu HN 32 gembong Narkoba melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) dan akhirnya keluar putusan PK di tingkat MA. HN 32 divonis 18 tahun pidana penjara dan mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Dalam perjalanannya, HN 32 pernah membuat ulah. Dimana sempat kedapatan oleh aparat berada di luar Lapas Kela IIA Tarakan. Namun pihak Lapas Kela IIA Tarakan kala itu masih dipimpin Arimin, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan tahun 2022 lalu, sudah memberikan klarifikasi bahwa napi yang diamankan personel Satbrimob Polda Kaltara pada Sabtu (3/9/2022) lalu berinisial HN 32 keluar dari Lapas Kelas IIA Tarakan dalam rangka menjenguk anaknya.

Pada saat ditangkap aparat Satbrimob, petugas Lapas Kelas IIA Tarakan yang ditugaskan tidak melekat di lokasi, baca (https://kaltara.tribunnews.com/2022/09/04/klarifikasi-kalapas-tarakan-soal-napi-ditangkap-satbrimob-arimin-jenguk-anak-sakit-habis-operasi).

Baca juga: Istri Gembong Narkoba di Kaltara Serahkan Uang Tunai Rp 1,2 Miliar, Ada Aset Nama Keluarga dan Rekan

Kini, HN 32 kembali terlibat di kasus TPPU narkoba, setelah personel Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang pria berinisal RI di depan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan pada 4 Juni 2024.

Ini awal mula nama HN 32 yang saat itu tengah berada dalam Lapas Kelas IIA Tarakan terseret. Saat itu dikatakan Kapolres Tarakan, RI diduga terlibat dalam TPPU narkoba. RI sendiri berdasarkan pengakuannya, selama ini tinggal dan menjaga rumah dari HN 32 yang ada di Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, berkaitan status HN 32 saat ini menjadi tersangka TPPU di Mabes Polri. Oleh karena itu, pemeriksaan HN 32 nantinya disampaikan Mabes Polri.

“Yang jelas yang bersangkutan itu kan terpidana kasus narkoba dan semua sudah mengetahui. Sekarang yang dilaksanakan penyidikannya berkaitan dengan TPPU,” ujarnya.

Ia melanjutkan lagi memang saat ini sudah dimonitor pergerakan keuangan yang bersangkutan ke mana saja. Modusnya HN ini sendiri untuk TPPU sesuai UU, memang modus operandinya seperti itu.

Momen istri HN32 mengembalikan uang senilai Rp1,2 miliar di Kantor Polres Tarakan pada Jumat (28/6/2024) lalu.
Momen istri HN32 mengembalikan uang senilai Rp1,2 miliar di Kantor Polres Tarakan pada Jumat (28/6/2024) lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN)

“Makanya di pencucian uang, yang menempatkan, yang menyembunyikan, proses layeringnya semua diprosses. Jadi modus seperti ini, kemungkinan memang dilakukan oleh level atas dalam peredaran narkoba. Ini komitmen kami miskinkan pelakunya,” tegasnya.

Ia menambahkan lagi bahwa menilai aset ratusan miliar, apakah HN32 ini disebut bandar besarnya Kaltara, dalam hal ini Kapolres mengembalikan kepada awak media dan masyarakat yang menilai sendiri.

“Silakan teman-teman menilai menyimpulkan sendiri. Yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, kan ada penjelasan ya. Jadi silakan teman-teman menyimpulkan sendiri, dengan upaya yang dilakukan Mabes Polri dan Polres Tarakan. Ini kan masih pengembangan terus dilakukan. Kira-kira besar atau tidak, kalau hasilnya yang sekarang saja sudah bisa untuk seperti ini,” terangnya.

Saat ini keberadaan HN sudah dilakukan pemindahan. Pemindahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan berinisial HN dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas II-A Jakarta. Proses pemindahan tersebut dilakukan pada Selasa (18/6) lalu.

“Pemindahan tersebut berdasarkan permintaan dari Bareskrim Mabes Polri, guna kepentingan penyidikan perkara TPPU yang diduga melibatkan HN 32,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved