Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba
Update Kasus TPPU Gembong Narkoba di Kaltara, Polres Tarakan Kembali Sita Senapan Angin dan 2 Mobil
Dua mobil masing-masing fortuner dan trail berserta senapan angin kembali disita Polres Tarakan atas kasus TPPU HN 32 gembong Narkoba di Kaltara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Polres Tarakan kembali menyita sejumlah barang bukti dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan HN 32 merupakan gembong Narkoba besar di Kaltara yang saat ini tersangka di Mabes Polri.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengungkapkan, kasus TPPU yang menyeret bandar besar narkoba di Kaltara tidak akan berhenti namun diusut sampai tuntas. Termasuk aliran dana TPPU dan barang bukti berupa aset yang sudah pernah disita sebelumnya.
“Termasuk jaringannya semua akan kita sentuh. Kemarin ada dua lagi barang bukti bertambah untuk kendaraaan ada dua. Satu mobil fortuner dan satu mobil trail,” terang Kapolres Tarakan.
Kemudian diamankan juga barang bukti lainnya berupa ketapel dan senapan angin air gun serta laras pendek namun bukan senjata api dan masuk kategori air gun beserta amunisi senjatanya.
Baca juga: Update Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba di Kaltara, 11 Petugas Lapas Tarakan Jadi Saksi
“Untuk barang bukti diamankan di Tarakan, miliknya HN32 yang juga dititipkan kepada kaki tangannya. Kami ucapkan juga kepada masyarakat yang terus menyampaikan informasi kepada kami supaya kami bisa berantas jaringan ini sampai ke akarnya,” terangnya.
Untuk kepemilikan senjata angin tidak diatur berbeda dengan kepemilikan senjata api. Sehingga legalitas senapan angina tidak ada regulasi mengatur.
Selain barang bukti ada juga pemeriksaan saksi lain. Namun materi penyidikan lanjut Kapolres Tarakan nanti akan dirilis dari Bareskrim Polri memberikan statmentnya.
Ditanya apakah ada melibatkan oknum instansi tertentu dari barang bukti yang disita, Kapolres Tarakan kembali menegaskan nanti dari Bareskrim Polri yang menyampaikan hasilnya dan memberikan statement.

“Kalau untuk informasi bahan rilis tunggu lengkap semua, saatnya nanti disampaikan ke masyarakat kita sampaikan,” tukas Ronaldo Maradona.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Polres Tarakan
barang bukti
TPPU
gembong Narkoba
Kaltara
Kapolres Tarakan
Ronaldo Maradona
mobil
senapan angin
Tarakan
Bareskrim Polri
Diperiksa Mabes Polri Terkait Kasus TPPU, HN 32 Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika di Jakarta |
![]() |
---|
Update Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba di Kaltara, 11 Petugas Lapas Tarakan Jadi Saksi |
![]() |
---|
4 Fakta Kasus Pencucian Uang Gembong Narkoba di Kaltara, Polres Tarakan & Mabes Polri Periksa Saksi |
![]() |
---|
Berikut Aset Miliaran HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara yang Disita Polres Tarakan dan Mabes Polri |
![]() |
---|
Berikut Cerita HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara, Tersangka Kasus TPPU di Mabes Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.