Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba

Update Kasus TPPU Gembong Narkoba di Kaltara, Polres Tarakan Kembali Sita Senapan Angin dan 2 Mobil

Dua mobil masing-masing fortuner dan trail berserta senapan angin kembali disita Polres Tarakan atas kasus TPPU HN 32 gembong Narkoba di Kaltara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ Dokumentasi Humas Polres Tarakan
Barang bukti senapan angin milik HN 32 gembong narkoba dari Kaltara, yang disita Satresnarkoba Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Polres Tarakan kembali menyita sejumlah barang bukti dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan HN 32 merupakan gembong Narkoba besar di Kaltara yang saat ini tersangka di Mabes Polri.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengungkapkan, kasus TPPU yang menyeret bandar besar narkoba di Kaltara tidak akan berhenti namun diusut sampai tuntas. Termasuk aliran dana TPPU dan barang bukti berupa aset yang sudah pernah disita sebelumnya.

“Termasuk jaringannya semua akan kita sentuh. Kemarin ada dua lagi barang bukti bertambah untuk kendaraaan ada dua. Satu mobil fortuner dan satu mobil trail,” terang Kapolres Tarakan.

Kemudian diamankan juga barang bukti lainnya berupa ketapel dan senapan angin air gun serta laras pendek namun bukan senjata api dan masuk kategori air gun beserta amunisi senjatanya.

Baca juga: Update Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba di Kaltara, 11 Petugas Lapas Tarakan Jadi Saksi 

“Untuk barang bukti diamankan di Tarakan, miliknya HN32 yang juga dititipkan kepada kaki tangannya. Kami ucapkan juga kepada masyarakat yang terus menyampaikan informasi kepada kami supaya kami bisa berantas jaringan ini sampai ke akarnya,” terangnya.

Untuk kepemilikan senjata angin tidak diatur berbeda dengan kepemilikan senjata api. Sehingga legalitas senapan angina tidak ada regulasi mengatur.

Selain barang bukti ada juga pemeriksaan saksi lain. Namun materi penyidikan lanjut Kapolres Tarakan nanti akan dirilis dari Bareskrim Polri memberikan statmentnya.

Ditanya apakah ada melibatkan oknum instansi tertentu dari barang bukti yang disita, Kapolres Tarakan kembali menegaskan nanti dari Bareskrim Polri yang menyampaikan hasilnya dan memberikan statement.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar 19072024
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar.

“Kalau untuk informasi bahan rilis tunggu lengkap semua, saatnya nanti disampaikan ke masyarakat kita sampaikan,” tukas Ronaldo Maradona.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved