Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba

Diperiksa Mabes Polri Terkait Kasus TPPU, HN 32 Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika di Jakarta

Saat ini HN 32 gembong Narkoba Kaltara yang terlibat kasus TPPU akhirnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Tarakan ke Lapas Narkotika di Jakarta.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kalapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) libatkan HN 32, gembong Narkoba yang merupakan narapidana dari Lapas Kelas IIA Tarakan di Kaltara masih terus bergulir. Kini HN 32 masih dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri. HN 32 sudah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Tarakan ke  Lapas Narkotika di  Jakarta 

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno mengatakan, HN 32 sudah dijemput dan dipindahkan ke Lapas Narkotika di Jakarta pada 18 Juni 2024  untuk dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri.

Saat ditanya  apakah pemindahan HN 32 ke Lapas Narkotika di Jakarta hanya bersifat sementara, Sutarno menerangkan sesuai dengan surat yang diterima, HN32 dipindahkan untuk keperluan pemeriksaan di Mabes Polri.

"Makanya dititipkan di sana, di Lapas Narkotika  Jakarta. Kalau sudah selesai untuk itu nanti prosesnya kita belum tahu seperti apa, yang jelas kita ikuti saja karena itu keputusan daripada pimpinan dari Dirjen Pemasyarakatan," ucap Sutarno.

Baca juga: Update Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba di Kaltara, 11 Petugas Lapas Tarakan Jadi Saksi 

Disinggung terkait apakah HN 32 dimungkinkan masih mengendalikan narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Tarakan di tengah ia menjalani proses hukumannya, Sutarno kembali menanyakan kepada media, informasi itu darimana.

"Ketika saya masuk itu tidak ada yang bersangkutan mengendalikan narkoba," ujar Sutarno, walaupun  bisa saja spekulasi itu terjadi, namun harus perlu pembuktian.

Sutarno menjelaskan untuk kasus TPPU yang ditangani Mabes Polri ini adalah kasus di tahun 2016. Sementara dirinya baru bertugas di Lapas Kelas IIA Tarakan tahun 2023.

Sutarno mengatakan,  sepanjang ia bertugas di Lapas Kelas II A Tarakan, HN 32 tidak pernah berbuat ulah sampai akhirnya turun perintah dari Mabes Polri melaksanakan penyelidikan terkait kasus TPPU melibatkan HN 32.

Diketahui, HN 32 merupakan narapidana kasus narkotika tahun 2017 yang mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan dan ganjar hukuman selama 18 tahun penjara. 

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar saat menunjukkan tambahan BB kasus TTPU yang libatkan HN 32 gembong Narkoba yang  diamankan dari Nunukan di antaranya ada 9 unit motor trail, jetsky, mobil yang diamankan di halaman Mako Polres Tarakan, Kamis (4/7/2024).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar saat menunjukkan tambahan BB kasus TTPU yang libatkan HN 32 gembong Narkoba yang diamankan dari Nunukan di antaranya ada 9 unit motor trail, jetsky, mobil yang diamankan di halaman Mako Polres Tarakan, Kamis (4/7/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Selama berada di Lapas Kelas IIA Tarakan, HN 32 tinggal di Blok Delta 32 dan tidak pernah berulah selama Sutarno menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan II sejak Oktober tahun 2023. Selama HN 32 mendekam di sel Blok D. HN dikenal mampu bersosialisasi.

HN terlibat dua kasus narkotika. "Dua kasus narkotika untuk HN 32. Dan kalau timbul masalah kasus baru berbeda lagi masa pidananya," papar H. Sutarno.

Sutarno menegaskan, untuk kasus TPPU yang melibatkan HN 32Lapas Kelas IIA Tarakan sangat terbuka dan tidak akan ditutupi untuk kepentingan pemeriksaan.

"Kami tidak akan tutup-tutupi. Dari pimpinan kami juga sedang monitoring. Karena memang posisi kejadian saya tidak di tempat, saya mulai masuk lagi bertugas setelah dari ibadah haji 4 Juli 2024 kemarin," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved