Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba
Diperiksa Mabes Polri Terkait Kasus TPPU, HN 32 Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika di Jakarta
Saat ini HN 32 gembong Narkoba Kaltara yang terlibat kasus TPPU akhirnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Tarakan ke Lapas Narkotika di Jakarta.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) libatkan HN 32, gembong Narkoba yang merupakan narapidana dari Lapas Kelas IIA Tarakan di Kaltara masih terus bergulir. Kini HN 32 masih dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri. HN 32 sudah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Tarakan ke Lapas Narkotika di Jakarta
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno mengatakan, HN 32 sudah dijemput dan dipindahkan ke Lapas Narkotika di Jakarta pada 18 Juni 2024 untuk dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri.
Saat ditanya apakah pemindahan HN 32 ke Lapas Narkotika di Jakarta hanya bersifat sementara, Sutarno menerangkan sesuai dengan surat yang diterima, HN32 dipindahkan untuk keperluan pemeriksaan di Mabes Polri.
"Makanya dititipkan di sana, di Lapas Narkotika Jakarta. Kalau sudah selesai untuk itu nanti prosesnya kita belum tahu seperti apa, yang jelas kita ikuti saja karena itu keputusan daripada pimpinan dari Dirjen Pemasyarakatan," ucap Sutarno.
Baca juga: Update Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba di Kaltara, 11 Petugas Lapas Tarakan Jadi Saksi
Disinggung terkait apakah HN 32 dimungkinkan masih mengendalikan narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Tarakan di tengah ia menjalani proses hukumannya, Sutarno kembali menanyakan kepada media, informasi itu darimana.
"Ketika saya masuk itu tidak ada yang bersangkutan mengendalikan narkoba," ujar Sutarno, walaupun bisa saja spekulasi itu terjadi, namun harus perlu pembuktian.
Sutarno menjelaskan untuk kasus TPPU yang ditangani Mabes Polri ini adalah kasus di tahun 2016. Sementara dirinya baru bertugas di Lapas Kelas IIA Tarakan tahun 2023.
Sutarno mengatakan, sepanjang ia bertugas di Lapas Kelas II A Tarakan, HN 32 tidak pernah berbuat ulah sampai akhirnya turun perintah dari Mabes Polri melaksanakan penyelidikan terkait kasus TPPU melibatkan HN 32.
Diketahui, HN 32 merupakan narapidana kasus narkotika tahun 2017 yang mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan dan ganjar hukuman selama 18 tahun penjara.

Selama berada di Lapas Kelas IIA Tarakan, HN 32 tinggal di Blok Delta 32 dan tidak pernah berulah selama Sutarno menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan II sejak Oktober tahun 2023. Selama HN 32 mendekam di sel Blok D. HN dikenal mampu bersosialisasi.
HN terlibat dua kasus narkotika. "Dua kasus narkotika untuk HN 32. Dan kalau timbul masalah kasus baru berbeda lagi masa pidananya," papar H. Sutarno.
Sutarno menegaskan, untuk kasus TPPU yang melibatkan HN 32, Lapas Kelas IIA Tarakan sangat terbuka dan tidak akan ditutupi untuk kepentingan pemeriksaan.
"Kami tidak akan tutup-tutupi. Dari pimpinan kami juga sedang monitoring. Karena memang posisi kejadian saya tidak di tempat, saya mulai masuk lagi bertugas setelah dari ibadah haji 4 Juli 2024 kemarin," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
TPPU
HN 32
gembong Narkoba
narapidana
Lapas Kelas IIA Tarakan
Kaltara
pemeriksaan
Mabes Polri
Lapas Narkotika
Jakarta
Sutarno
Update Kasus TPPU Gembong Narkoba di Kaltara, Polres Tarakan Kembali Sita Senapan Angin dan 2 Mobil |
![]() |
---|
Update Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba di Kaltara, 11 Petugas Lapas Tarakan Jadi Saksi |
![]() |
---|
4 Fakta Kasus Pencucian Uang Gembong Narkoba di Kaltara, Polres Tarakan & Mabes Polri Periksa Saksi |
![]() |
---|
Berikut Aset Miliaran HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara yang Disita Polres Tarakan dan Mabes Polri |
![]() |
---|
Berikut Cerita HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara, Tersangka Kasus TPPU di Mabes Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.