Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba

Berikut Aset Miliaran HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara yang Disita Polres Tarakan dan Mabes Polri

Polres Tarakan dan Mabes Polri beharsil sita aset gembong narkoba di Kaltara HN 32 mulai dari mobil, motor, rumah, tanah, sertifikat rumah dan tanah.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Sejumlah barang bukti (BB) aset yang disita milik gembong narkotika HN 32, usai melaksanakan konferensi pers siang tadi, Kamis (4/7/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Sejumlah barang bukti aset bernilai miliaran rupiah yang dimiliki HN 32 gembong Narkoba di Kaltara tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) berhasil  disita Polres Tarakan dan Mabes Polrti.

Adapun aset barang bukti yang disita Polres Tarakan dan Mabes Polri di  Tarakan dan Nunukan, Kalimantan Utara mulai dari mobil, motor, tanah beserta sertifikat, rumah berserta sertifikat, jet sky hingga ATV. “Jadi 8 barang bukti dari Nunukan dan 14 di Tarakan,” sebut Kapolres Tarakan.

Ronaldo Maradona mengungkapkan keterlibatan oknum dalam kasus TPPU ini, pihaknya tak segan-segan akan memproses. Tindakan tegas ini bentuk ikhtiar pihak kepolisian untuk terus memberantas narkoba. Drugs harus diperangi oleh semua kalangan.

“Ini salah satu caranya. Kalau ada aparat terlibat dan seterusnya, kami proses,” jelas Ronaldo Maradona.

Baca juga: Berikut Cerita HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara, Tersangka Kasus TPPU di Mabes Polri

Kembali ditanya apakah sejauh ini sudah ada indikasi ke arah keterlibatan aparat atau orang penting jika melihat aliran dana TPPU? Kapolres Tarakan menjelaskan nanti akan dilihat lagi karena masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikannya.

“Yang jelas sasaran dari TPPU ini adalah membuktikan larinya uang hasil kejahatan ini ke mana saja. Disembunyikan di mana saja, dan rencananya diapakan, diintegrasikan,” jelasnya.

DItanya apakah dimungkinkan Mabes Polri akan turun ke Tarakan? Kapolres menjawab karena ini adalah operasi bersama, dan dari Polres Tarakan dilibatkan dalam proses penyidikan.

Adapun semua BB yang disita dan disimpan di Halaman Polres Tarakan.

Jika ditaksir nilai BB masing-masing memiliki harga fantastis. Di pasaran misalnya jika menelusuri harga jual Rubicon di website online sebesar Rp 1,9 miliar sampai Rp 2,1 miliar. Kemudian untuk Land Rover ditaksir di kisaran Rp 2.542.000.000 sampai Rp 6,4 miliar. Lalu ada juga Mercedes Benz harga jual dimulai Rp1 miliar.

Kemudian mobil Fortuner di antara Rp 500 juta sampai Rp800 juta, Yaris di kisaran Rp 329,4 juta, Raize ARP di kisaran Rp 200 jutaan.

Tampak sederet aset milik HN 32 yang berhasil disita Tim Gabungan Satreskoba Polres Tarakan bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Mabel Polri di Mako Polres Tarakan.
Tampak sederet aset milik HN 32 yang berhasil disita Tim Gabungan Satreskoba Polres Tarakan bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Mabel Polri di Mako Polres Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Berikut Rincian Barang Bukti yang Diamankan dari Tarakan dan Nunukan:

- 1 (satu) bidang tanah seluas kurang lebih 2000 meter sertifikat atas nama Amin

- 1 (satu) unit rumah dengan luas 400 meter persegi

- 8 (delapan) unit motor trail berbagai merek;

- 1 (satu) unit motor Royal Enfield

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved