Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba
Berikut Aset Miliaran HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara yang Disita Polres Tarakan dan Mabes Polri
Polres Tarakan dan Mabes Polri beharsil sita aset gembong narkoba di Kaltara HN 32 mulai dari mobil, motor, rumah, tanah, sertifikat rumah dan tanah.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Sejumlah barang bukti (BB) aset yang disita milik gembong narkotika HN 32, usai melaksanakan konferensi pers siang tadi, Kamis (4/7/2024)
- 1 (satu) unit mobil Fortuner warna hitam
- 1 (satu) unit mobil Mercy GLA 200 warna hitam
- 1 (satu) unit Jetsky
- 2 (dua) motor ATV
Berikut Barang Bukti yang Disita dari Tarakan:
- 3 unit rumah beserta sertifikat
- 14 unit motor berbagai merek
- 1 unit mobil Rubicon warna merah
- 1 unit mobil Land Rover Defender
- 1 unit Mobil Mercy warna putih
- 1 unit Mobil Toyota Yaris warna putih
- 1 unit Toyota Raize warna putih
- 2 unit jam tangan mewah
- Uang tunai Rp. 1,2 miliar
(*)
Penulis Andi Pausiah
Tags
barang bukti
aset
HN 32
gembong Narkoba
Kaltara
TPPU
Polres Tarakan
Mabes Polri
mobil
motor
rumah
TribunKaltara.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba
Update Kasus TPPU Gembong Narkoba di Kaltara, Polres Tarakan Kembali Sita Senapan Angin dan 2 Mobil |
![]() |
---|
Diperiksa Mabes Polri Terkait Kasus TPPU, HN 32 Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika di Jakarta |
![]() |
---|
Update Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba di Kaltara, 11 Petugas Lapas Tarakan Jadi Saksi |
![]() |
---|
4 Fakta Kasus Pencucian Uang Gembong Narkoba di Kaltara, Polres Tarakan & Mabes Polri Periksa Saksi |
![]() |
---|
Berikut Cerita HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara, Tersangka Kasus TPPU di Mabes Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.