Kasus TPPU Libatkan Gembong Narkoba

Berikut Aset Miliaran HN 32 Gembong Narkoba di Kaltara yang Disita Polres Tarakan dan Mabes Polri

Polres Tarakan dan Mabes Polri beharsil sita aset gembong narkoba di Kaltara HN 32 mulai dari mobil, motor, rumah, tanah, sertifikat rumah dan tanah.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Sejumlah barang bukti (BB) aset yang disita milik gembong narkotika HN 32, usai melaksanakan konferensi pers siang tadi, Kamis (4/7/2024) 

- 1 (satu) unit mobil Fortuner warna hitam

- 1 (satu) unit mobil Mercy GLA 200 warna hitam

- 1 (satu) unit Jetsky

- 2 (dua) motor ATV

Berikut Barang Bukti yang Disita dari Tarakan:

- 3 unit rumah beserta sertifikat

- 14 unit motor berbagai merek

- 1 unit mobil Rubicon warna merah

- 1 unit mobil Land Rover Defender

- 1 unit Mobil Mercy warna putih

- 1 unit Mobil Toyota Yaris warna putih

- 1 unit Toyota Raize warna putih

- 2 unit jam tangan mewah

- Uang tunai Rp. 1,2 miliar

(*)

Penulis Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved