Senin, 13 April 2026

Derap Nusantara

Kemenkominfo Buka Suara soal Kebocoran Data NPWP, Parbu: Proses Hukum akan Ditangani Polri

Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) buka suara terkait isu kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).

Editor: Sumarsono
ANTARA
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) buka suara terkait isu kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).

Kemenkominfo menyampaikan pernyataannya mengenai proses penelusuran dugaan kebocoran data NPWP yang belakangan ini mengemuka di masyarakat.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi menyampaikan, selaras dengan pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak ada kebocoran data dan antar lembaga terkait terus melakukan kolaborasi dalam investigasi dan mitigasi.

"Pernyataan kami tentu sama dengan DJP. Sudah disebutkan dalam pernyataan resmi bahwa DJP, Kominfo, BSSN dan Polri berkoordinasi intensif," kata Prabu saat dikonfirmasi ANTARA, Sabtu (21/9/2024).

Baca juga: KPU Balikpapan Sebut DPT Pilkada 2024 Bertambah 11.504 Pemilih

Pernyataan resmi Kemenkominfo juga menekankan eksistensi dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang menyebutkan ada sanksi hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran atau membocorkan data pribadi masyarakat.

Prabu menyebutkan dalam regulasi tersebut diatur untuk setiap pihak yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Sementara untuk pihak yang menggunakan data pribadi bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Mengenai proses hukum untuk dugaan kebocoran data tersebut, Prabu menyebutkan proses hukum akan ditangani oleh Polri sebagai aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemenkominfo terus mengimbau masyarakat untuk menjaga iklim informasi yang kondusif dan aktif menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan maupun file mencurigakan agar dapat terhindar dari pencurian data," kata Prabu.

Baca juga: Kepala BNN Soroti Dampak Narkoba pada Kekerasan Seksual, Singgung Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan

Sebelumnya, pada Jumat (20/9/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyatakan tidak menemukan adanya indikasi kebocoran data nomor pokok wajib pajak ( NPWP ) pada sistem informasi DJP.

"Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Jumat.

Dwi menegaskan struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Lebih lanjut, DJP menyatakan akan terus menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan meningkatkan keamanan pada sistem informasi dan infrastruktur milik instansi.

Dugaan bocornya data NPWP mencuat usai pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums.

Melalui akun X @secgron, dia menyebut sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dalam situs itu oleh akun bernama Bjorka pada 18 September 2024.

Selain NPWP, data yang juga terseret di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor handphone, email, dan data-data lainnya. Harga jual seluruh data itu mencapai Rp150 juta.

Dalam cuitan yang sama, Teguh mengatakan data yang bocor juga termasuk milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta putranya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. (ANTARA)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved