Derap Nusantara
Seorang Wanita Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Menang Gugatan, Terima Kompensasi Rp 1,5 Miliar
Seorang wanita korban sterilisasi paksa di Jepang menangi gugatan kepada Pemerintah, dan dia berhak menerima yang kompensasi senilai Rp 1,5 miliar.
TRIBUNKALTARA.COM – Seorang wanita korban sterilisasi paksa di Jepang menangi gugatan kepada Pemerintah, dan dia berhak menerima yang kompensasi senilai Rp 1,5 miliar.
Uang kompensasi sebesar 15 juta yen atau Rp1,57 miliar itu diterima setelah mengajukan serangkaian gugatan kepada pengadilan setempat selama lebih dari enam tahun.
Kabarnya, kompensasi tersebut diterima seusai Mahkamah Agung Jepang, pada 3 Juli 2024 lalu, memutuskan bahwa sang korban yang kini berusia 60-an tahun, dan penggugat lainnya berhak menerima kompensasi.
Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU Perlindungan Eugenika Jepang, berlaku pada 1948--1996 dan kini sudah dicabut.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 25 September 2024, Melonjak Rp20.000 jadi Rp1,463 Juta per Gram
Pada UU tersebut mengizinkan sterilisasi dilakukan tanpa meminta izin kepada orang-orang dengan disabilitas intelektual, penyakit mental, atau kelainan turunan.
Proses sterilisasi tersebut dilakukan untuk mencegah lahirnya keturunan yang dianggap "bermutu rendah".
Parlemen Jepang pada 2019 mengesahkan sebuah undang-undang yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami sterilisasi paksa berhak menerima dana setara 27.885 dolar AS (Rp422,58 juta).
Namun, UU tersebut dikritik karena menetapkan jumlah kompensasi yang sama bagi semua korban sterilisasi paksa, yang jumlahnya dilaporkan mencapai 16.500, baik laki-laki maupun perempuan.
Baca juga: DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Beber 5 Arahan Presiden Jokowi
Sebelum pemberian kompensasi bagi korban sterilisasi paksa diperintahkan UU, pemerintah Jepang berulang kali menolak memenuhi permintaan kompensasi dari para korban.
Pemerintah saat itu memandang kompensasi tak diperlukan karena praktik tersebut legal kala itu.
Sumber: ANTARA/Anadolu
Jelang Natal dan Tahun Baru, Presiden Prabowo Langsung Gelar Rapat Terbatas Sepulang dari Mesir |
![]() |
---|
Perintah Kapolri, Jenderal di Lingkaran Wahyu Widada Ini Janji Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama |
![]() |
---|
Apa Kabar Moratorium DOB? 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kini di Meja Kemendagri |
![]() |
---|
Ini Permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Sebelum Tangani Sengketa Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Transaksi Perbankan Digital 2024 Tumbuh Pesat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.