Berita Malinau Terkini
Kampanye Paslon Wajib Kantongi Surat Izin dari Kepolisian, Berikut Batasan dan Ketentuannya
Bagi paslon yang melakukan kampanye dengan melakukan rapat umumu dan pertemuan dengan melibatkan massa wajib mendapatkan izin dari kepolisian setempat
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Pelaksanaan kegiatan kampanye Paslon di Pilkada 2024 mulai dari rapat umum hingga pertemuan terbatas yang melibatkan massa, wajib mendapatkan surat izin pemberitahuan dari kepolisian.
Kapolres Malinau melalui Kasat Intelkam Polres Malinau, Iptu M Soleh menyampaikan beberapa ketentuan dalam proses izin surat pemberitahuan kampanye. Perkap 06/2012 menjadi salah satu dasar dalam meneliti boleh tidaknya izin dikeluarkan. Mulai dari jumlah peserta hingga lokasi yang dibolehkan.
"Untuk kampanye berbentuk rapat umum atau pertemuan terbatas yang dihadiri oleh massa harus memperhatikan kapasitas lokasi kampanye," ucapnya.
M Soleh mengungkapkan, sebelum izin atau STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye dikeluarkan, umumnya kepolisian akan meneliti lokasi meliputi bentuk, kapasitas, kondisi lingkungan hingga lokasi alternatif kampanye.
Baca juga: Fasilitasi Kampanye Akbar di Pilkada Tarakan, KPU Masih Tunggu Konfirmasi Paslon Kharisma
Dalam peraturan yang sama, pertemuan terbatas dapat dibagi dalam 3 tingkatan menurut kapasitas massa. Yakni maksimal 250 orang untuk tingkat kabupaten, 500 orang untuk tingkat provinsi dan 1000 orang untuk tingkat nasional.
Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah kampanye rapat umum atau rapat terbatas dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah.
Jika dilaksanakan di permukiman, Paslon wajib mengantongi surat persetujuan dari pemilik atau penghuni lokasi kampanye.
"Untuk kampanye rapat umum atau pertemuan terbatas juga wajib memiliki persetujuan dari pemilik tempat jika dilaksanakan di rumah atau permukiman penduduk," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
| Mengenal Nanas Madu, Komoditas Primadona Kecamatan Sungai Boh Malinau Khas Perbatasan Kaltara |
|
|---|
| Pemerintah Didesak Fungsikan Peruntukan PLBN Long Nawang di Malinau, Lewat Forum Sosek Malindo |
|
|---|
| Pemekarab DOB Apau Kayan di Malinau Kalimantan Utara Kembali Disuarakan, Begini Alasannya |
|
|---|
| Disuarakan 11 Etnik Malinau Kaltara, Undang Undang Masyarakat Adat Dinilai Penting Lindungi Hak |
|
|---|
| Tepat Hari Sumpah Pemuda Pengurus DPD KNPI Malinau Dilantik, Bagi Bingkisan di RSUD dan Donor Darah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kasat-Intelkam-Polres-Malinau-Iptu-M-Soleh-01-26092024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.