Berita Malinau Terkini

Kampanye Paslon Wajib Kantongi Surat Izin dari Kepolisian, Berikut Batasan dan Ketentuannya

Bagi paslon yang melakukan kampanye dengan melakukan rapat umumu dan pertemuan dengan melibatkan massa wajib mendapatkan izin dari kepolisian setempat

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Kasat Intelkam Polres Malinau, Iptu M Soleh menyampaikan sejumlah ketentuan dan prasyarat STTP pada masa kampanye di Malinau, Kalimantan Utara 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Pelaksanaan kegiatan kampanye Paslon di Pilkada 2024 mulai dari rapat umum hingga pertemuan terbatas yang melibatkan massa, wajib mendapatkan surat izin pemberitahuan dari kepolisian.

Kapolres Malinau melalui Kasat Intelkam Polres Malinau, Iptu M Soleh menyampaikan beberapa ketentuan dalam proses izin surat pemberitahuan kampanye. Perkap 06/2012 menjadi salah satu dasar dalam meneliti boleh tidaknya izin dikeluarkan. Mulai dari jumlah peserta hingga lokasi yang dibolehkan.

"Untuk kampanye berbentuk rapat umum atau pertemuan terbatas  yang dihadiri oleh massa harus memperhatikan kapasitas lokasi kampanye," ucapnya.

M Soleh mengungkapkan, sebelum izin atau STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye dikeluarkan, umumnya kepolisian akan meneliti lokasi meliputi bentuk, kapasitas, kondisi lingkungan hingga lokasi alternatif kampanye.

Baca juga: Fasilitasi Kampanye Akbar di Pilkada Tarakan, KPU Masih Tunggu Konfirmasi Paslon Kharisma 

Dalam peraturan yang sama, pertemuan terbatas dapat dibagi dalam 3 tingkatan menurut kapasitas massa. Yakni maksimal 250 orang untuk tingkat kabupaten, 500 orang untuk tingkat provinsi dan 1000 orang untuk tingkat nasional.

Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah kampanye rapat umum atau rapat terbatas dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah.

Jika dilaksanakan di permukiman, Paslon wajib mengantongi surat persetujuan dari pemilik atau penghuni lokasi kampanye.

Kasat Intelkam Polres Malinau Iptu M Soleh 02 26092024
Kasat Intelkam Polres Malinau, Iptu M Soleh menyampaikan sejumlah ketentuan dan prasyarat STTP pada masa kampanye di Malinau, Kalimantan Utara

"Untuk kampanye rapat umum atau pertemuan terbatas juga wajib memiliki persetujuan dari pemilik tempat jika dilaksanakan di rumah atau permukiman penduduk," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved