Berita Kaltim Terkini

KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka Dugaan Korupsi, Dicegah ke Luar Negeri

Jadi tersangka dugaan korupsi, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek dan dua orang lainnya dicegah ke luar negeri, ini kata KPK.

dok. TribunKaltim.co
Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. (dok. TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, memasuki babak baru.

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Awang Faroek di Samarinda, Gubernur Kaltim tersebut dilarang berpergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan Awang Faroek beserta dua orang lainnya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024) melansir Tribunnews.

Baca juga: Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, KPK: Ini Kasus Baru, Sudah Ada Tersangka

Pencegahan ke luar negeri ini, sejalan dengan telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC.

Kuat dugaan salah satu yang terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah Dayang Donna Walfiaries Tania (putri Awang Faroek) yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ucap Tessa.

Sebelumnya, kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota telah digeledah tim penyidik KPK.

Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.

Sosok Awang Faroek adalah tokoh yang berperan dalam pemekaran Kalimantan Utara menjadi provinsi, setelah melepaskan diri dari Kalimantan Timur.

Awang Faroek kala itu mendorong dan mendukung terbentuknya Provinsi Kaltara yang kala itu masih tergabung dalam Kaltim.

Sejak kampanye pada Pilgub 2008, Awang Faroek sudah berjanji akan memperjuangkan Kaltara sebagai DOB alias Provinsi ke 34 di Indonesia.

"Alhamdulillah, sejak 2008 berdasarkan janji saya di Lapangan Agatis, bahwa saya akan berjuang sekuat tenaga agar mewujudkan Provinsi Kaltara.

Kita harus bersyukur karena perjuangan ini akhirnya menuai hasil yang baik," kata Awang Faroek Ishak, Selasa (7/5/2013) mengutip kaltimprov.go.id.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved