Berita Kaltim Terkini

KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka Dugaan Korupsi, Dicegah ke Luar Negeri

Jadi tersangka dugaan korupsi, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek dan dua orang lainnya dicegah ke luar negeri, ini kata KPK.

dok. TribunKaltim.co
Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. (dok. TribunKaltim.co) 

Dia mengingatkan, bahwa tujuan dibentuknya provinsi Kaltara adalah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memudahkan pelayanan publik di wilayah utara Kaltim.

Menurutnya, seorang gubernur tidak mungkin mampu melakukan pengendalian pelayanan publik, jika jumlah wilayah di daerah sangat luas.

Oleh sebab itu, pemekaran provinsi Kaltara sangat tidak berlebihan untuk membantu fungsi kontrol pemerintahan.

Pembentukkan Provinsi Kaltara meliputi Kabupaten Bulungan, Malinau dan Nunukan serta Tana Tidung dan Kota Tarakan berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2012.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved