Berita Nunukan Terkini

Gelapkan Perahu Majikan, Seorang Nelayan di Pulau Sebatik Diamankan Polres Nunukan Kaltara

Seorang nelayan inisial H (45) yang merupakan warga Desa Tembaring Nunukan diamankan Polisi, lantaran menggelapkan perahu majikan, Minggu (31/07/2024)

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Federiko Humas Polres Nunukan
Seorang nelayan inisial H (45) yang merupakan warga Desa Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, diamankan Polisi, lantaran menggelapkan perahu majikan pada Minggu (31/07/2024), sekira pukul 20.30 Wita. (HO/ Federiko Humas Polres Nunukan). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang nelayan inisial H (45) yang merupakan warga Desa Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, diamankan Polisi dari Polres Nunukan, lantaran menggelapkan perahu majikan pada Minggu (31/07/2024), sekira pukul 20.30 Wita.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan kejadian penggelapan perahu tersebut baru dilaporkan pada 28 September 2024 oleh korban yang merupakan pemilik perahu tersebut.

"Korban baru mengetahui kapalnya digelapkan saat membayarkan gaji karyawannya. Seorang karyawan inisial ML mengatakan kepada majikannya bahwa kapalnya dibawa pulang kampung oleh H," kata Ipda Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Selasa (01/10/2024), pukul 14.00 Wita.

Mengetahui perahunya dibawa oleh karyawannya, pelapor (majikan) bernama Olan menghubungi H yang telah membawa perahu miliknya tanpa izin.

Baca juga: Kasus Penggelapan Mobil oleh Suaminya Belum Selesai, Kimberly Ryder Dapat Mobil Baru dari Jhon LBF

"Saat dihubungi via telepon, H langsung mengangkat telepon majikannya. Majikannya bertanya 'kenapa kamu bawa perahu tidak bilang sama saya'. Tapi saat ditanya, H hanya terdiam," ucapnya.

Kendati begitu, korban (majikan) memberikan waktu kepada tersangka H untuk mengembalikan mesin dan perahu miliknya dalam waktu 2-3 hari.

Namun sampai batas waktu yang diberikan, tersangka H belum mengembalikan perahu serta mesin milik majikannya.

"Bahkan, saat tersangka H dihubungi lagi oleh majikannya, dia sudah tidak bisa dihubungi lagi. Sehingga majikannya merasa keberatan dan langsung mendatangi Polsek Sebatik Barat dan melaporkan kejadian tersebut," ujar Zainal.

Atas kejadian penggelapan perahu beserta mesinnya, korban mengklaim kerugiannya sebesar Rp57 juta.

"Jadi perahu dan mesinnya dibawa ke Tarakan oleh tersangka H. Dia mau pulang ke kampungnya di Sekatak, Bulungan. Kapal ditinggal di Tarakan, mesin perahu dititipkan ke temannya di Tarakan. Kami belum tahu motifnya, apakah mau dijual atau seperti apa," tutur Zainal.

Baca juga: Usai Gugat Cerai Edward Akbar, Kimberly Ryder Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Mobil

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka H.

Alhasil, tersangka H diamankan oleh Dit Polair Polda Kaltara, di Kota Tarakan.

"Tersangka H diamankan oleh Dit Polair pada saat dia turun dari Kapal Fery atas permintaan Polsek Sebatik Barat," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved