Berita Kaltim Terkini

Lagi, Penyidik KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP, Libatkan Eks Gubernur Kaltim

Lagi, penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Nevrianto
Penyidik KPK saat memeriksa saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) di lantai dua Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Samarinda, Senin (30/9). 

Begitu pula terkait barang bukti yang disita KPK, terhitung dari empat tempat yang sudah digeledah.

Kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kaltim dan Dinas ESDM, dan rumah mantan pejabat di Kabupaten Kukar.

"Berdasarkan yang disampaikan penyidik, ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik setelah proses penggeledahan yang dilakukan di beberapa tempat," imbuh Tessa.

Sebelumnya, hingga Minggu (29/9) KPK telah memeriksa total 32 saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

“Saksi total yang sudah diperiksa berjumlah 32 orang,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (29/9) malam.

Pada Jumat (27/9) KPK memeriksa 15 saksi. Dari belasan saksi ini, hanya 10 di antaranya yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut," kata Tessa.

Baca juga: Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, KPK: Ini Kasus Baru, Sudah Ada Tersangka

Pinjam Kantor

Di luar ruangan pemeriksaan Kantor BPKP Kaltim, awak media yang meliput diterima langsung Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi.

Ia membenarkan adanya permintaan peminjaman ruangan oleh pihak KPK.

"Iya benar (meminjam ruangan), mereka ( penyidik KPK ) meminjam ruangan mulai Jumat minggu lalu," kata Sujardi.

Terkait kapan penyidik KPK memulai kegiatan di kantor BPKP, ia mengatakan dilakukan sejak pukul 10.00 Wita.

"Tapi untuk batas waktunya saya tanyakan ke koodinatornya tidak bisa dipastikan. Bisa sampai malam atau sore tergantung mereka, yang penting kami welcome. Silakan," kata Sujardi.

Ia juga memastikan, adanya kegiatan KPK di BPKP juga tidak mengganggu aktivitas pegawai yang tengah bekerja.

"Hari ini ada (pemeriksaan), kalau berapa orangnya tidak mengetahui. Saya berusaha teman-teman KPK enjoy dan kami bekerja seperti biasanya," tandasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved