Berita Nunukan Terkini

Gerakan Solidaritas Hakim, Sidang di Pengadilan Negeri Nunukan Ditiadakan Mulai 7-11 Oktober 2024

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditiadakan mulai 7-11 Oktober 2024.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Febrianus Felis
Gedung Pengadilan Negeri Nunukan, Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com/Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) ditiadakan mulai 7-11 Oktober 2024.

Hal itu sesuai hasil rapat para Hakim di Pengadilan Negeri Nunukan mengenai Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.

Humas Pengadilan Negeri Nunukan, Andreas Samuel Sihite mengatakan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia dilakukan sebagai bentuk protes akibat kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan Hakim.

"Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Negeri Nunukan telah menyetujui untuk mendukung Gerakan Solidaritas Hakim Seluruh Indonesia dengan menunda persidangan selama lima hari," kata Andreas Samuel Sihite kepada TribunKaltara.com, Sabtu (05/10/2024), 

Baca juga: Gugatan Cerainya untuk Rien Wartia Trigina Ditolak Pengadilan, Andre Taulany: Hidup Terus Berjalan

Kendati begitu kata Andreas Samuel Sihite, penundaan persidangan yang dimaksud dikecualikan untuk persidangan yang menarik perhatian publik.

Kemudian persidangan yang mendesak dan masa tahanan yang sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Lalu persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya.

Selanjutnya persidangan yang dibatasi waktu seperti praperadilan, gugatan sederhana.

"Untuk layanan pelayanan PTSP dan administrasi Pengadilan Negeri Nunukan tetap berjalan seperti biasa," ucapnya.

Andreas menyampaikan bahwa ribuan Hakim di seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama untuk memprotes besaran gaji dan tunjangan jabatan Hakim yang dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.

Mereka menilai bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat.

Selain itu, tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012 juga menjadi permasalahan yang dihadapi oleh para Hakim.

Baca juga: Budi Hermanto Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Tanjung Selor yang Baru, Gantikan Jan Oktavianus

"Para Hakim tetap berharap agar Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia dapat berjalan dengan tertib dan bermartabat serta mendapatkan respon positif dari pemerintah," ungkap Andreas Samuel Sihite.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved