Berita Malinau Terkini
Selama 14 Hari, Polres Malinau Laksanakan Operasi Zebra Kayan, Pengendara Wajib Siapkan Ini
Diharapkan bagi pengendara harus melengkapi surat-suratnya dalam berlalu lintas karena Polres Malinau gelar Operasi Zebra Kayan selama 14 hari.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Operasi Zebra Kayan yang dilaksanakan Polres Malinau selama 14 hari mulai hari ini, Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 tersebar di area rawan kecelakaan di Malinau, Kalimantan Utara.
Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kayan, Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo menyampaikan tujuan Operasi Zebra Kayan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di Malinau.
"Menekan angka Laka Lantas,fatalitas dan kedisiplinan berlalu lintas," ucap AKBP Heru Eko Wibowo ,Senin (14/10/2024).
Ada 14 prioritas penindakan pelanggaran yang dilakukan dalam Operasi Zebra Kayan di Malinau. Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi atau SIM, perlengkapan standar seperti spion, lampu, rem, dan ban yang layak jalan.
Baca juga: Polresta Bulungan Gelar Operasi Zebra Kayan 2024 Selama 14 Hari, Berikut Sasarannya
Selain itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan kewajiban mengenakan sabuk keselamatan untuk roda 4.
Bagi pengendara perlu memastikan beberapa kelengkapan penting perlu disiapkan pengendara selama Operasi Zebra 2024.
"Dengan pelaksanaan operasi ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, meminimalisir pelanggaran dan peningkatan kedisiplinan berlalu lintas," ungkap Kapolres Malinau.
Adapun prioritas operasi ini mencakup 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Zebra 2024:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
2. Kendaraan dengan pelat rahasia atau dinas.
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Tidak memakai sabuk keselamatan.
8. Melampaui batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat tidak layak jalan.
11. Kendaraan tanpa perlengkapan standar.
12. Kendaraan tanpa STNK.
13. Melanggar marka atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Operasi Zebra Kayan
Polres Malinau
kecelakaan
Malinau
Kalimantan Utara
Kapolres Malinau
AKBP Heru Eko Wibowo
pelanggaran
keselamatan
pengendara
TribunKaltara.com
Dukungan Keluarga Antarkan Nabila Maulidya sebagai Putri Duta Wisata Malinau Kaltara 2025 |
![]() |
---|
Asa Perajin Perempuan Malinau Kaltara Jelang Irau, Lanjutkan Tradisi Kesenian dan Ekonomi Keluarga |
![]() |
---|
Momen Spesial Irau Malinau Kaltara, Panggung Kreativitas Perajin Lokal: Kami Siapkan Stok Khusus |
![]() |
---|
Tak Semua Diterima, 775 Pendaftar Lanjut Uji Kompetensi Desa Sarjana Malinau: Menyesuaikan Anggaran |
![]() |
---|
Tim Gabungan Tangani Batu Raksasa di Jalur Sungai Bahau Malinau, Sasaran Blasting Capai 7 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.