Berita Malinau Terkini

Selama 14 Hari, Polres Malinau Laksanakan Operasi Zebra Kayan, Pengendara Wajib Siapkan Ini

Diharapkan bagi pengendara harus melengkapi surat-suratnya dalam berlalu lintas karena Polres Malinau gelar Operasi Zebra Kayan selama 14 hari.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Apel gelar pasukan Operasi Zebra Kayan di Malinau, Kalimantan Utara, Senin (14/10/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Operasi Zebra Kayan yang dilaksanakan Polres Malinau selama 14 hari  mulai hari ini, Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 tersebar di area rawan kecelakaan di Malinau, Kalimantan Utara

Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kayan, Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo menyampaikan tujuan Operasi Zebra Kayan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di Malinau.

"Menekan angka Laka Lantas,fatalitas dan kedisiplinan berlalu lintas," ucap AKBP Heru Eko Wibowo ,Senin (14/10/2024).

Ada 14 prioritas penindakan pelanggaran yang dilakukan dalam Operasi Zebra Kayan di Malinau. Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi atau SIM, perlengkapan standar seperti spion, lampu, rem, dan ban yang layak jalan. 

Baca juga: Polresta Bulungan Gelar Operasi Zebra Kayan 2024 Selama 14 Hari, Berikut Sasarannya

Selain itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan kewajiban mengenakan sabuk keselamatan untuk roda 4.

Bagi pengendara perlu memastikan beberapa kelengkapan penting perlu disiapkan pengendara selama Operasi Zebra 2024. 

"Dengan pelaksanaan operasi ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, meminimalisir pelanggaran dan peningkatan kedisiplinan berlalu lintas," ungkap Kapolres Malinau.

Adapun prioritas operasi ini mencakup 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Zebra 2024:

Operasi Zebra Kayan di Malinau 02 14102024
Apel gelar pasukan Operasi Zebra Kayan di Malinau, Kalimantan Utara, Senin (14/10/2024)

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.

2. Kendaraan dengan pelat rahasia atau dinas.

3. Pengemudi di bawah umur.

4. Kendaraan melawan arus.

5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan ponsel saat berkendara

7. Tidak memakai sabuk keselamatan.

8. Melampaui batas kecepatan.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat tidak layak jalan.

11. Kendaraan tanpa perlengkapan standar.

12. Kendaraan tanpa STNK.

13. Melanggar marka atau bahu jalan.

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.


(*) 

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved